Labuhanbatu.Infakta.com – Pria Inisial TA alias Geleng (38) tahun, maling Hp di toko ponsel di Jalan Urip Sumodiharjo Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, diciduk petugas reskrim
Korban Eko Sabtyan Widiyansyah (28) wiraswasta pemilik toko ponsel Rabu 14 Agustus 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, usai korban beristirahat, ia terkejut melihat dua unit ponsel yang terletak di atas meja telah hilang
Disitu korban dirugikan atas hilangnya 2 Unit hanphone 12 Pro Max dan Oppo A55, dilihat pada rekaman CCTV, terlihat seorang pria memasuki toko dan mengambil 2 unit ponsel tersebut, lalu korban membuat laporan ke Polres Labubanbatu,” ujar Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi humas AKP Syafruddin
Setelah menerima laporan, tim opsnal Sat Reskrim Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan ke TKP dan melakukan pengejaran pelaku, dihari yang sama petugas berhasil mengamankan TA alias Geleng beserta barang bukti, di daerah Kebun Jambu Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan,
Kata Syafruddin, Kapolres berkomitmen terus menegakkan hukum secara adil dan tegas,” Kami akan menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Labuhanbatu ujar Kasi humas
Setiap tindakan kejahatan akan kami tindak dengan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku, dan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada segera laporkan setiap ada bentuk kejahatan kepihak kepolisian,”
Kata AKP Syafruddin, saat ini tersangka telah ditahan di Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian serius