Liputan4.com, Banjarmasin-Akhirnya proses persidangan perkara korupsi di tubuh KONI Banjarmasin, Rabu (10/3) sampai pada pembacaan vonis. Kedua terdakwa yang disidang terpisah secara bergantian mendengarkan putusan majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH.
Dalam putusannya, majelis hakim akhirnya memvonis mantan Ketua KONI Djumadri Masrun selama 3 tahun ditambah 4 bulan penjara. Denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, dan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka diganti kurungan badan selama 1 tahun.
Dalam putusannya, majelis juga mengatakan tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa. Artinya hingga putusan ingkrah terdakwa akan bisa menghirup udara bebas.
Tak berbeda, mantan Sekretaris KONI Widarta Rahman juga dihukum sama, yang membedakan cuma uang pengganti. Widarya hanya diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp360 juta atau kalau tidak bisa membayar digantikan penjara selama 1 tahun.
Majelis menyatakan sependapat dengan JPU kalau keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atas vonis tetsebut, pengacara Djumadri Masrun, Budjino A Sahlan mengatakan akan melakukan banding. Alasannya banyak fakta persidangan yang diabaikan majelis hakim.
“Banyak fakta persidangan yang diabaikan, makanya kita akan melakukan banding,” katanya.
Sementara kendati tidak secara langsung menyampaikan banding, Dr Marudut Tampubolon SH MH penasehat hukum Widarta Rahnan menyatakan akan menelaah hasil vonis. Apalagi menurut Marudut sudah jelas kalau kliennya tidak menikmati kerugian negara yang dimaksud, namun uang itu habis untuk pembinaan.
“Kita akan telaah dulu, kalau nanti harus, kita akan banding,” ucapnya.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya kedua terdakwa melakukan dugaan korupsi dana hibah Pemko Banjarmasin kepada KONI Banjarmasin, dengan dugaan tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan hibah senilai Rp2 miliar lebih.