“Main” Internet Desa,Anak Bupati TTS Lolos Jeratan Hukum.
Liputan4.com
Parabola berdiameter 70 centimeter itu terlihat berdebu di belakang Kantor Desa Biloto, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT). Sejak Agustus 2020, piringan baja setinggi 150 sentimeter itu tidak pernah digunakan.
Parabola ini merupakan program pengadaan PT Telkom untuk internet desa yang saat ini diduga bermasalah.
Menggunakan perangkat elektronik bernama Mangoesky, internet desa yang dipasang oleh PT Telkom Indonesia itu tidak pernah dimanfaatkan oleh aparatur Desa Biloto. Semua peralatan hanya tersimpan di dalam laci sejak terpasang. “Pemasangan perangkat Mangoesky oleh PT Telkom tanpa sepengetahuan saya,” kata Kepala Desa Biloto Mesak Mella di kantornya, 2 September 2021 lalu.
Desa Biloto merupakan salah satu wilayah yang menolak program internet desa hasil kerja sama PT Telkom dengan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan. Sebab, desa itu tidak menganggarkan biaya pemasangan internet dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Pemerintah Desa (RAPBDes) Tahun 2020. “Tidak ada dalam RAPBDes untuk internet desa. Kami mau bayar pakai uang dari mana,” ujar Mesak Mella.
Kondisi yang sama berlangsung di Desa Boentuka yang berjarak sekitar 16 kilometer dari Desa Biloto. Perangkat parabola internet desa masih terlihat utuh di samping kantor desa. Namun, modem Mongesky yang disimpan dalam ruangan kantor desa telah dilepas oleh perangkat desa setempat.
Mereka merasa rugi dengan pemasangan program internet desa tersebut. Modem telah dilepas dan disimpan dalam kardus serta dibiarkan begitu saja di lantai kantor desa dengan kabel yang terurai sehingga rusak.
Boentuka merupakan salah satu desa yang telah menandatangani kerja sama dengan PT Telkom untuk pemasangan internet dengan biaya sebesar Rp 36 juta. Uang tersebut telah dibayarkan ke PT Telkom guna pemasangan jaringan.
Belakangan, pemasangan ini menuai masalah. “Ini salah satu program saya sebagai kepala desa yakni internet desa, sehingga dialokasikan dalam APBDes untuk pembayaran internet desa itu. Namun dalam perjalanan saya merasa rugi dengan pembayaran yang mahal, tidak sebanding dengan hasilnya,” kata Kepala Desa Boentuka, Apris.
Terdapat 77 desa di Timor Tengah Selatan yang telah terpasang jaringan internet desa oleh PT Telkom. Sebagian terpasang tanpa persetujuan kepala desa. Masalah yang umum terjadi karena pemasangan berlangsung setelah penetapan APBDes selesai dibahas. Maka, banyak desa yang kedodoran karena tak mengalokasikannya ke anggaran internet desa.
Itu sebabnya, sejumlah pihak menganggap program internet desa ini terkesan dipaksakan oleh Pemerintah Kabupaten TTS. Hal ini terliihat saat kepala desa menerima undangan dari Pemerintah Kabupaten TTS dengan Nomor: Pen.03.03.01/227/2019 yang dikeluarkan pada 16 Desember 2019.
Undangan tersebut menyebutkan akan ada penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten TTS dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, sekaligus pengenalan internet Mangosky bagi pemerintah kecamatan dan desa. Undangan yang ditandatangani Sekretaris daerah (Sekda) TTS, Marthen Selan itu digelar pada 18 Desember 2019 di Aula Gunung Mutis, Kantor Bupati Timor Tengah Selatan.
Para pejabat desa tak mengetahui detail program itu. Namun, saat menghadiri undangan, kepala desa atau perwakilannya diminta untuk menandatangani surat perintah kerja yang telah disiapkan petugas di depan Aula Gunung Mutis. “Kami kaget. Saya diwakili staf saya dan dia menolak untuk tanda tangan,” kata Kepala Desa Biloto, Mesak Mella.
Tapi penolakan di Aula Gunung Mutis tidak menyurutkan petugas untuk mengejar para kades. Mereka juga mendatangi para kepala desa saat berkumpul di GOR Oepoi Kupang. Saat itu, ada pertemuan seluruh kades di Nusa Tenggara Timur. Ada juga yang datang langsung ke kantor-kantor di desa. Sejumlah kepala desa “ditodong” untuk menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) pemasangan internet, seperti yang dialami Kades Biloto dan Boentuka.
Proyek pemasangan internet itu bernilai Rp 36.850.000 tiap desa. Salah satu contoh SPK di Desa Oehela. Surat kerja itu menyebutkan biaya instalasi Mangoesky dengan bandwitdh 6 Mbps kuota 10 GBps sebesar Rp 500.000. Biaya langganan sebesar Rp 26 juta dan perawatan sebesar Rp2.000.000. Jumlah biaya menjadi Rp 33.500.000 ditambah pajak sebesar 10 persen sebesar Rp3.350.000. Biaya yang terhitung besar bagi masyarakat desa.
***
Akibat banyaknya keluhan dan kejanggalan program internet desa, Inspektorat Kabupaten Timor Tengah Selatan akhirnya turun tangan mengaudit program itu. Tim auditor menemukan adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp 797.747.000 dari 22 desa yang telah membayarkan program internet desa Mangoesky itu.
Pemeriksaan itu tertuang dalam surat hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Timor Tengah Selatan No.02/INSP/1/2/LHP-KHS/2021, tanggal 5 Mei 2021 Tentang Pengadaan Internet Desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun Anggaran 2020. Dokumen itu menyebutkan dari 77 desa yang ikut tanda tangan pemasangan Internet, dipanggil ke Inspektorat.
Tapi, hanya 70 yang memenuhi panggilan tersebut dengan membawa data dan dokumen. Sedangkan tujuh desa, yakni Desa Toi, Milli, Skinu, Sanbet, Putun, Suni dan Nunkolo tidak memenuhi panggilan. “Program Internet Desa Mangoesky terakomodir dalam APBDes, tapi tanpa muyawarah desa dan berpotensi merugikan pemerintah dan masyarakat desa,” tulis dokumen itu.
Dokumen menyebutkan terdapat 22 desa yang mencicil pembayaran, satu di antaranya masih belum lunas. Laporan itu juga menyebutkan terdapat beberapa desa yang tidak pernah memanfaatkan program Internet Desa Mangoesky karena tidak mengetahui teknik mengoperasikan perangkat dan rusak. Ada pula desa yang menggunakan internet selama sebulan, dan satu desa yang mengklaim gagal menggunakan internet desa tersebut.
Laporan Inpesktorat Timor Tengah Selatan menuliskan perencanaan pengadaan perangkat internet desa tidak prosedural. Sebanyak 70 desa yang ikut dalam program ini mengaku tidak diikutkan dalam musyawarah desa. Sebagian kepala desa mengklaim memasukkan kegiatan pengadaan internet desa Mangoesky ke dalam APBDes usai menandatangani surat perjanjian kerja di berbagai acara sosialisasi.
Dokumen itu juga menyebutkan program internet desa Mangoesky tidak sesuai ketentuan. Pelaksanaan pengadaan Internet Desa Mangoesky di 70 desa langsung diadakan oleh PT Telkom dengan total nilai kontrak seluruh desa sebesar Rp. 2.579.500.000.
Program ini disebut tak melibatkan Tim Pengelola (TPK) Desa. SPK yang ditandatangani belum mencantumkan nama desa. Nama desa bahkan hanya ditulis tangan oleh pihak PT. Telkom Indonesia. Pada sebagian desa, pemasangan internet dilakukan sebelum penetapan APBDes. Terdapat juga 20 desa yang tidak memiliki kontrak, namun sudah terpasang perangkat internet Mangoesky.
Masalah yang muncul bukan hanya soal mekanisme pengadaan. Internet juga tidak berfungsi. Dari 70 desa yang telah dipasang, terdapat 47 desa yang internet desanya tidak berfungsi dengan baik setelah pemasangan atau satu bulan setelah pemasangan.
Akibatnya, sebagian barang hasil pengadaan internet desa tidak dimanfaatkan dengan baik dan berpotensi merugikan pemerintah dan masyarakat desa. “Kami hanya dua hari berfungsi, karena pulsanya habis, sehingga harus tunggu bulan depan lagi,” kata Kepala Desa Beontuka, Apris.
***
Hasil laporan Inspektorat Timor Tengah Selatan berujung laporan ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan. Pelapornya adalah Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi). “Kami yang melaporkan kasus ini ke Kejari Soe untuk ditindaklanjuti,” kata Ketua Araksi, Alfred Baun.
Kejaksaan menindaklanjuti laporan ini dengan mengumpulkan data dan dan keterangan kepada para kepala desa, manajemen PT Telkom, aparatur pemerintahan daerah setempat. “Kami sudah periksa 77 kepala desa dan Kepala Dinas Pembangungan Masyarakat Desa,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari TTS Haryanto.
Dari hasil pemeriksaan disebutkan ada dugaan keterlibatan anak Bupati Timor Tengah Selatan Egusem Piether Tahun yang bernama Anita Tahun. Kejaksaan turut memeriksa Anita Tahun. Nama Anita muncul salah satunya dari kesaksian Kepala Desa Boeantuka, Apris.
Ia mengaku menunggu Anita saat hendak membayar biaya pemasangan di kantor PT Telkom. Dalam proyek ini, pembayaran instalasi perangkat ditengarai harus melewati Anita, bukan petugas PT Telkom. “Anak Bupati (Anita Tahun) telah kami periksa dan hasilnya menyebutkan bahwa dia berstatus pegawai informal dari PT Telkom yang berdomisili di Soe (Ibu Kota TTS), sehingga dia sifatnya hanya membantu PT Telkom untuk berkoordinasi dengan para kepala desa dan Pemkab TTS. Bahkan selama kegiatan lapangan, Anita Tahun didampingi petugas Telkom, selain itu dia tidak terima fee dari Telkom,” ucap Haryanto.
Penyelidikan berujung antiklimaks. Saat mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak, PT Telkom diketahui mengembalikan seluruh dana desa yang sudah keluar untuk pemasangan perangkat internet sebesar Rp 797.747.000, sesuai temuan Inspektorat TTS.
Kejaksaan menghentikan kasus ini setelah berkoordinasi dengan Inspekorat TTS sesuai MoU antara Pemda, Kejari dan Polres TTS yang berlaku selama lima tahun. Salah satu ketentuan dalam MoU bahkan mengatur penghentian kasus bila hanya berupa kesalahan administrasi.
Kasus juga akan dihentikan bila tidak ada unsur kerugian keuangan daerah atau jika ada kerugian namun ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari. “Dalam kasus ini, temuan Inspektorat sebesar Rp 797.747.000, kemudian PT Telkom menindaklanjutinya dengan mengembalikan uang setoran dari 22 desa secara bertahap, sehingga hasil koordinasi bersama kami resmi menutup kasus itu,” ungkap Haryanto.
Kepala desa Beoantuka, Apris, membenarkan bahwa uang senilai Rp 36.850.000 yang sudah dibayarakan untuk internet desa telah dikembalikan ke kas desa. “Saya dapat laporan dari bendahara uangnya sudah dikembalikan ke rekening desa,” katanya.
Temuan inspektorat telah ditindaklanjuti oleh PT Telkom sejak 28 Juli 2021 – 4 Agustus 2021 berupa pengembalian dana setoran langsung ke kas 22 desa. Pengembalian dilakukan secara bertahap karena PT Telkom sebagai perusahaan milik negara harus menunggu Berita Acara untuk pengembalian uang setoran dari desa bersangkutan.
Hubungan Masyarakat PT Telkom Wilayah NTT, Maya, menolak menanggapi sengkarut proyek ini. Menurut dia, semua hasil audit Inspektorat serta pemeriksaan Kejari Soe sudah jelas. Apalagi, PT Telkom telah memenuhi tuntutan Inspektorat.
“Kami telah mengembalikan biaya pemasangan dan sewa perangkat kepada 22 desa dengan transfer langsung ke rekenig kas desa, dan selanjutnya dapat mengkonfirmasi pihak Inspektorat dan Kejaksaam untuk penjelasan lebih lengkap,” ujarnya.
Bupati Timor Tengah Selatan Egusem Piether Tahun mengatakan kasus internet desa telah ditangani kejaksaan dan kepolisian. Inspektorat juga sudah melakukan audit internal kemudian menemukan kerugian sebesar Rp. 797.747.000. Atas temuan itu, Egusem mengklaim sudah memeerintahkan Inspektorat agar PT Telkom mengganti kerugian tersebut.
“Setelah PT Telkom mengembalikan kerugian sesuai hasil temuan, maka pertimbangan Kejaksaan Negeri TTS bahwa kasusnya telah selesai, sehingga hasil koordinasi bersama Inspektorat menutup untuk kasus tersebut,” katanya lewat sambungan telepon pada 16 September 2021.
Dia membenarkan putrinya, Anita Tahun, ikut terseret kasus ini. Egusem juga membenarkan status anaknya bekerja di PT Telkom. “Nita berstatus sebagai pegawai PT Telkom yang tinggal di Soe, dan kerjanya mengurus masalah komunikasi, sehingga saat itu Nita bertugas menerima setoran dari para kepala desa kemudian menyerahkannya ke Telkom,” katanya.
Dia menambahkan, masyarakat yang tidak memahami masalah sebenarnya selalu mengaitkan Anita Tahun dalam kasus ini terlebih posisi dirinya sebagai Bupati TTS yang menjadi sorotan publik. “Banyak orang yang menilai karena jabatan sebagai Bupati TTS ditambah anak saya memiliki hubungan dengan PT Telkom, sehingga isu tersebut semakin panas, namun semuanya telah selesai karena PT Telkom juga telah mengembalikan kerugian,” ujarnya.
Sejak kasus internet desa bergulir, Bupati mengaku telah meminta anaknya untuk berhenti dari PT Telkom agar tidak lagi menjadi bahan perbincangan publik. “Saya suruh dia berhenti agar tidak lagi menjadi bahan omongan orang, serta dia juga telah mengundurkan diri dari PT Telkom,” ujarnya.
Ketika rumahnya di TTS dan Kupang didatangi, Anita tidak berada di tempat, pada awal September 2021. Penghuni rumah yang didatangi mengaku tak mengetahui keberadaan Anita.
Kepala Dinas Pembangunan Masyarakat Desa Timor Tengah Selatan, Nikson Nomleni, mengaku tidak mengetahui kasus internet desa karena saat itu dirinya belum menjabat. “Setelah menjabat sebagai Kadis PMD, kasus internet desa sudah dalam penanganan oleh aparat penegak hukum,” katanya.
***
Artikel ini merupakan hasil kolaborasi sejumlah media yang tergabung dalam Klub Jurnalis Investigasi (KJI) Nusa Tenggara Timur.
Tim Liputan:
Yohanes Seo (Tempo), Mutiara Malehere (Victory News), Simron Y. Sanu (Liputan4.com), Imran Liarian (Timor Express), dan Gemi (Pegiat Anti Korupsi Undana)
Berita dengan Judul: “Main” Internet Desa, Anak Bupati TTS Lolos Jeratan Hukum pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Simron Yerifrans