Berita  

Mahkamah Partai Sebut Musda X Golkar Sah Mengikat Secara Hukum

mahkamah-partai-sebut-musda-x-golkar-sah-mengikat-secara-hukum

Liputan 4.com-Banjarmasin.

MELALUI surat resmi dari Mahkamah Parti Golkar dengan surat Nomor B-108/MP-GOLKAR/X/2021 diharapkan agar dapat terselesaikan.

“Mahkamah Partai Golkar telah mengeluarkan surat bahwa Musda X Kabupaten Banjar adalah sah mengikat secara hukum dimana ketua yang terpilih adalah H Rusli,” ucap Sekretaris DPD Partai Golkar Kalsel, H Supian HK, Senin (15/11) tadi.

Ia juga mengatakan, berdasarkan dari hasil putusan Mahkamah Partai, Ketua DPD Kabupaten Banjar diharuskan untuk melakukan konsolidasi dengan para pengurus kecamatan. Hal tersebut juga sudah dilakukan dan pada hari ini keseluruhan pengurus tercapai terlaksana,” Tegas Supian HK.


Selain itu, terkait dengan musda yang dilakukan oleh Gusti Abdurahman atau Antung Aman bersama kubu nya, pihaknya akan melakukan pembinaan terlebih dahulu. “Kami akan membina dahulu, siapa tahu bukan dia,” tegasnya.

Dirinya juga menegaskan akan melakukan sesuai dengan aturan dan arahan dari partai.

Adapun untuk pada saat ini yang bersangkutan telah mendapatkan pemberhentian sementara, selanjutnya apabila yang bersangkutan telah menyepakati untuk bersatu dan menaati aturan, maka kemungkinan tidak akan dicabut status keanggotaannya.

“Kami berharap agar kedua belah pihak dapat melakukan pertemuan dan mengikuti aturan tersebut,” imbuhnya.(Liputan 4.com).

Berita dengan Judul: Mahkamah Partai Sebut Musda X Golkar Sah Mengikat Secara Hukum pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Akmal RIswanda