Liputan 4.com – KalSel.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) sudah memutuskan Perkara 43/PHP.BUP-XIX/2021 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kotabaru Tahun 2020, pada Kamis (18/3/2021).
DALAM amar putusan, MK menyatakan permohonan pasangan calon nomor urut 2 Burhanudin dan Bahrudin (2BHD) melalui kuasa hukum kepada M Hafidz Halim dkk ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Putusan itu dibacakan dalam sidang pengucapan putusan dan ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Sebagai termohon, KPU Kotabaru memberikan kuasa hukum Hifdzil Alim dkk dari Hicon Law & Policy Strategic.
Dalam sengketa PHPU Kotabaru, paslon menyampaikan sejumlah permasalahan hukum yang dipersoalkan pemohon, diantaranya adanya politisasi birokrasi dan penyalahgunaan wewenang uang dilakukan pihak terkait.
“Adanya pembagian uang oleh pihak terkait di beberapa tempat, adanya manipulasi data suara yang dilakukan oleh termohon, dan keterlambatan termohon menyampaikan formulir C hasil salinan KWK kepada saksi,” ujar hakim MK Wahiduddin Adams.
Kendati demikian, MK memutuskan persoalan yang diajukan oleh pemohon tidak terbukti, diantaranya dugaan ketidaknetralan ASN, dan Money Politic. Dugaan kecurangan yang diajukan oleh pemohon, yang diduga dilakukan paslon Sayed Ja’far – Andi Rudi Latif telah diputuskan Bawaslu Kotabaru.
“Mahkamah menilai proses yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kotabaru sudah tepat dan permasalahan yang didalilkan oleh pemohon telah selssai ditindaklanjuti oleh Bawaslu kotabaru,” ujar Wahiduddin.
Oleh karena itu, MK memutuskan untuk menolak seluruh permohonan pemohon dalam hal ini paslon 2BHD.
“Menolak eksepsi termohon berkenaan dengan kewenangan mahkamah serta eksepsi termohon dan pihak terkait dengan permohonan pemohon tidak jelas, dalam pokok permohonan, (MK) menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” pungkas ketua hakim MK Anwar Usman.(Liputan 4.com).
Berita dengan Judul: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Hasil Pilkada Kotabaru Terbit juga di: LIPUTAN4.COM. Reporter: Irwan Saputra