Berita  

Mahfud MD Tegaskan Hukum Indonesia Tidak Melarang Eksistensi Warga LGBTQ

mahfud-md-tegaskan-hukum-indonesia-tidak-melarang-eksistensi-warga-lgbtq

Seruan homofobik dan kecaman terhadap komunitas lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) sedang marak di media sosial Indonesia. Hal itu dipicu siniar (podcast) pesohor Deddy Corbuzier yang tayang 7 Mei 2022, saat mewawancarai pasangan gay yang salah satunya asal Indonesia. Podcast ini diberi judul provokatif, yakni ‘’TUTORIAL JADI G4Y DI INDO!! = PINDAH KE JERMAN’, yang kemudian disebar ulang netizen ke platform lain, mencakup Instagram dan TikTok.

Video tersebut memicu kecaman dari netizen, ormas keagamaan, hingga partai politik yang anti-LGBTQ. Ditekan dari berbagai penjuru, Deddy lantas meminta maaf secara terbuka dan menghapus episode tersebut dari channel YouTube-nya pada 10 Mei lalu.


Sebelum akhirnya dihapus sendiri oleh Deddy dan timnya, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Muhammad Iqbal, saat dihubungi CNN Indonesia, mendesak Kominfo agar bersikap proaktif menghapus episode podcast tersebut yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.

“Jelas ini bertentangan dengan agama dan hukum yang berlaku di negeri ini…Kominfo berwenang untuk take down bermuatan yang bertentangan dengan hukum,” ujar Iqbal.

Serangan sengit juga disuarakan oleh wasekjen ormas Persatuan Alumni 212 Novel Bakmumin, yang mengancam bakal mensomasi Deddy Corbuzier karena mengundang pasangan gay menjadi bintang tamu podcast-nya.

Adapun Deddy Corbuzier, yang bernama asli Deddy Cahyadi Sunjoyo dan memulai karir di dunia hiburan Indonesia sebagai pesulap, meminta maaf ke publik melalui akun Instagram pribadinya. “I’m taking down the video. But I still believe they are human. Hope they will find a better way. Sorry for all,” tulis Deddy di Instagramnya, yang dalam tiga hari kehilangan 8 juta pengikut akibat kisruh ini.

Di tengah arus kecaman publik, Menkopolhukam Mahfud MD unjuk bicara lewat Twittter. Dia merespons cuitan Said Didu, salah satu selebtwit identik sebagai tokoh oposisi pemerintah, yang mengomentari podcast Deddy bertentangan dengan Pancasila.

Menurut Mahfud, sistem demokrasi di Indonesia memang berdasar pada Pancasila, yang mengakui nilai monoteisme, termasuk Islam, dalam bernegara. Namun nilai-nilai Pancasila itu tak semuanya menjadi hukum positif. Termasuk soal eksistensi warga Indonesia yang memiliki orientasi seksual dalam spektrum LGBTQ, ataupun siaran media menceritakan mengenai minoritas seksual di negara ini.

“Nah, LGBT dan penyiarnya itu belum dilarang oleh hukum. Jadi, itu bukan kasus hukum,” tandas menkopolhukam.

Mahfud, yang berlatar NU, secara pribadi turut mempersoalkan konten di internet bermuatan positif terhadap LGBTQ. Namun, yang bisa dilakukan masyarakat jika keberatan dengan konten macam itu sebatas mengecam atau memperdebatkannya.

“Rakyat pun berhak mengkritik Deddy seperti halnya Deddy berhak menampilkan video wawancara dengan LGBT tersebut,” ujar Mahfud saat dihubungi terpisah oleh Detik.com pada 11 Mei 2022.

Hukum positif yang bisa menjerat minoritas LGBTQ di Indonesia, menurut Mahfud, adalah Pasal 292 KUHP, yang mengkriminalisasi hubungan seksual antara orang dewasa homokseksual atau lesbian dengan anak di bawah umur. Selebihnya, konten Deddy mengenai pasangan gay, sekontroversial apapun, tidak memiliki implikasi hukum.

“Ini masalah persepsi dan pandangan serta pilihan untuk sama-sama berekspresi,” tandasnya.

Dari catatan VICE Indonesia, pandangan dan stigma masyarakat yang kadung melekat membuat kelompok LGBTQ menjadi sasaran persekusi dan diskriminasi di berbagai aspek kehidupan. Undang-undang pornografi dan pornoaksi, alih-alih KUHP, sering dijadikan dasar mengkriminalisasi kelompok LGBTQ Indonesia, sekali pun hal tersebut dilakukan dalam ranah privat. Berulang kali terjadi penggerebekan aparat terhadap acara yang digelar komunitas gay atau transgender di Tanah Air.