Liputan4.com – Mendikbud Nadiem Makarim menyebutkan, dana KIP Kuliah 2021 mencapai Rp 2,5 triliun. Dengan jumlah penerima tetap sama sebanyak 200.000 mahasiswa. Angka KIP Kuliah 2021 mengalami peningkatan bila dibanding tahun lalu. Dana KIP Kuliah 2021 yang mengalami peningkatan, membuat penyaluran kepada mahasiswa juga mengalami kenaikan di tahun ini.
Namun, tergantung kepada akreditasi dari program studi (Prodi) yang diambil oleh para mahasiswa. Di tahun 2021, kata dia, KIP Kuliah untuk mahasiswa prodi dengan akreditasi A diberikan sebesar Rp 8.000.000, dengan batas maksimum di Rp 12.000.000. Prodi dengan akreditasi B, dana KIP kuliah yang diberikan kepada mahasiswa sebesar Rp 4.000.000. “Sedangkan prodi dengan akreditasi C, dana KIP Kuliah yang diberikan sebesar Rp 2.400.000,” kata Nadiem seperti diberitakan Jumat (19/3/2021).
Selanjutnya untuk biaya hidup per mahasiswa dibagi menjadi 5 klaster daerah sesuai indeks harga berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas 2019), sebagai berikut: Klaster 1 sebesar Rp 800.000. Klaster 2 sebesar Rp 950.000. Klaster 3 sebesar Rp 1.100.000. Klaster 4 sebesar Rp 1.250.000. Klaster 5 sebesar Rp1.400.000. “Bayangkan, betapa semangatnya anak-anak kita jika mereka semangat berprestasi, bukannya tidak mungkin mereka masuk institusi pendidikan tinggi terbaik Indonesia, baik swasta maupun negeri. Meski biaya mahal, mereka bisa gunakan KIP Kuliah,” jelas dia.
Terkait cara daftarnya, mari simak penjelasannya seperti di bawah ini.
Cara daftar
1. Siswa mendaftar secara daring melalui laman resmi KIP Kuliah di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
2. Pendaftaran juga bisa dilakukan melalui aplikasi KIP Kuliah. Namun, terlebih dahulu siswa mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah mobile apps berbasis Android di Play Store.
3. Siswa perlu memasukkan data berupa NIK, NISN, dan NPSN untuk mendaftar akun SIM KIP Kuliah. Calon penerima harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman nomor pendaftaran dan kode akses.
4. Nomor pendaftaran dan kode akses akan dikirimkan setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN.
5. Setelah mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses, siswa bisa menyelesaikan proses pendaftaran. Jangan lupa pilih seleksi masuk perguruan tinggi yang akan diikuti.
6. Calon penerima KIP kuliah yang lulus di universitas bisa melakukan verifikasi lebih lanjut oleh universitas sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Sebagaimana bantuan biaya pendidikan atau beasiswa yang lain, KIP kuliah juga memiliki batasan masa berlaku pemberian bantuan. Masa berlaku ini berbeda-beda untuk setiap jenjang atau jenis pendidikan yang diambil. Berikut masa berlakunya: Program reguler: S1: maksimal 8 semester. D4: maksimal 8 semester. D3: maksimal 6 semester. D2: maksimal 4 semester. Program profesi: Dokter: maksimal 4 semester. Dokter gigi: maksimal 4 semester. Dokter hewan: maksimal 4 semester. Ners: maksimal 2 semester. Apoteker: maksimal 2 semester. Guru: maksimal 2 semester. Saat ini, KIP Kuliah telah dibuka untuk jalur UTBK-SBMPTN 2021 yang pendaftarannya dari tanggal 14-31 Maret 2021. Siswa pendaftar UTBK-SBMPTN 2021 diharapkan untuk segera melengkapi berkas dan memilih seleksi UTBK-SBMPTN 2021 di menu seleksi SIM KIP Kuliah.
Sebelumnya KIP Kuliah juga berlaku bagi peserta yang mengikuti seleksi SNMPTN 2021.
Berita dengan Judul: Mahasiswa Dapat KIP Kuliah 2021 hingga Rp 12 Juta, Ini Cara Daftarnya Terbit juga di: LIPUTAN4.COM. Reporter: REDAKSI