Berita  

MABES NGO Menggelar Rapat Konsolidasi Guna Mematangkan Rencana Aksi Demo Ke Polda Jatim, Perihal TPP

mabes-ngo-menggelar-rapat-konsolidasi-guna-mematangkan-rencana-aksi-demo-ke-polda-jatim,-perihal-tpp

Liputan4.com, Pamekasan – MABES N.G.O Pamekasan menggelar rapat konsolidasi untuk mematangkan rencana aksi ke Polda Jawa Timur, sebagai bentuk aksi support moral memberikan dukungan penuh kepada Polda Jawa Timur

Dalam kegiatan rapat konsolidasi dihadiri ketua LSM yang tergabung dalam MABES N.G.O dan ASN. sebagai pembicara tunggal Mantan Presiden MABES NGO Zaini Wer Wer.


Zaini Wer Wer, pensiunan aktivis bicara dalam sambutannya soal perkara Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) Kabupaten Pamekasan tahun anggaran 2021 pada hari Rabu, (25/05/2022). Sore, pukul 16:30 Wib.

Aktivis fenominal sekaligus mantan Presiden Mabes NGO Pamekasan yang telah berdikari di PDI Perjuangan ini terus memberikan semangat pada kader kader nya dalam membela dan memperjuangkan hak-hak orang yang teraniaya oleh sistem
kapitalis birokrasi.

Menurutnya, TPP ASN itu telah diatur dalam Pasal 58 Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dimana kata dia, Pemerintah Daerah dapat memberikan TPP dengan memperhatikan keuangan daerah dan atas persetujuan DPRD.

“Maka dengan terbitnya peraturan tersebut Pemerintah Daerah dan DPRD berkewajiban menyediakan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi hak Pegawai Negeri Sipil (PNS),” katanya

Lebih lanjut zaini wer wer menjelaskan, bahwasanya memang dalam Pasal 58 Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 tahun 2019 terdapat kalimat kalau Pemerintah Daerah dapat memberikan TPP.

Hal itu, sebut dia, seakan-akan memberikan ruang bagi kepala daerah untuk memberikan dan atau tidak memberikan. Sementara dalam memayungi pemberian hak-hak yang melekat pada status dan kinerja seseorang misalnya ASN kalimat diksi dalam hal ini kata “dapat” tidak bisa diartikan sebagai pilihan.

Mengapa demikian, ujar Wer Wer karena TPP ASN itu merupakan konsekuensi positif atau reward bagi ASN karena beban kerjanya, karena prestasi kerjanya dan karena tempat kerjanya.

”Nah bagi ASN yang bekerja sesuai dengan tujuan pemberian TPP maka disitulah mereka berhak atas TPP, apalagi persoalan ini sudah di laporkan ke polda oleh ASN itu sendiri,” paparnya

Sementara Abu Sidik selaku korban, mengatakan, selama tidak di berikan hak nya, dia akan terus melakukan perjuangan bersama Mabes NGO dan semua elemen untuk terus mengkawal persoalan ini sampai tuntas dan hasil rapat musyawarah hari ini kami akan melakukan aksi support moral memberikan dukungan penuh kepada Polda Jawa Timur

“Persoalan ini akan terus dikawal, bersama teman-teman Mabes NGO Kabupaten Pamekasan. Dan akan diusut tuntas serta aksi Demo support moral memberikan dukungan penuh kepada Polda Jatim ” pungkasnya

Berita dengan Judul: MABES NGO Menggelar Rapat Konsolidasi Guna Mematangkan Rencana Aksi Demo Ke Polda Jatim, Perihal TPP pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Panji