Berita  

MA Sunat Hukuman Koruptor Edhy Prabowo Pakai Alasan Bekerja Baik Saat Jadi Menteri

ma-sunat-hukuman-koruptor-edhy-prabowo-pakai-alasan-bekerja-baik-saat-jadi-menteri

Mahkamah Agung mengumumkan putusan kasasi mengejutkan atas vonis yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Politikus yang dulunya kader Gerindra itu mendapat pengurangan hukuman, dari awalnya 9 tahun penjara di tingkat pengadilan tinggi, kini menjadi lima tahun penjara saja.

Salah satu pertimbangan pengurangan vonis yang dipakai majelis hakim MA adalah karena Edhy dianggap telah berbuat baik selama menjabat posisi menteri. Hukuman MA ini alhasil mengembalikan vonis awal terhadap Edhy di tingkat Pengadilan Tipikor.


Ketua Majelis Hakim MA, Sofyan Sitompul, dalam salinan putusan, menilai kebijakan Edhy saat menjabat, yakni mencabut kuota ekspor benih lobster atau benur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020. Kebijakan itu, menurut MA, ditujukan untuk mendorong peningkatan taraf ekonomi nelayan kecil, sebab benih lobster yang ditangkap nelayan wajib dibeli oleh eksportir. Mahkamah Agung menganggap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak mempertimbangkan niat baik dari kebijakan Edhy tersebut dalam menjatuhkan vonis.

“Jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil,” demikian kesimpulan majelis hakim, seperti dikutip oleh Sindonews. Meski durasi vonis Edhy dipangkas, MA tetap menjatuhkan menjatuhkan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat, khususnya bagi nelayan,” ujar majelis hakim.

Putusan kasasi MA yang segera disambut negatif oleh pengguna medsos ini diteken oleh Hakim Ketua Sofyan Sitompul, dengan hakim anggota Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Tak hanya mengurangi hukuman Edhy, durasi pencabutan hak berpolitik lelaki 49 tahun itu juga dipangkas MA menjadi dua tahun saja, merujuk laporan Kompas.com. Alhasil, sekeluar dari penjara, Edhy bisa kembali aktif di politik. Pada vonis pengadilan sebelumnya, hak politik Edhy dicabut selama tiga tahun.

Edhy selama menjabat sebagai menteri KKP sudah rutin disorot, karena getol mendorong pembolehan kembali ekspor benih lobster, yang pada akhirnya diaggap positif oleh MA. Kebijakan kontroversial itu dianggap merugikan sektor budidaya lobster lokal serta merusak ekosistem, sehingga sempat dihentikan pada era menteri KKP sebelumnya, Susi Pudjiastuti.

Sejak ditangkap KPK, Edhy konsisten menuding anak buahnyalah yang melakukan korupsi tanpa sepengetahuannya. “Setiap kesempatan, saya ingatkan mereka untuk hati-hati dan waspada di setiap kegiatan, jangan mau disogok,” ujarnya pada Februari 2021.

Pemilik dan Direktur PT Dua Putera Perjakasa Pratama (PT DPPP), Suharjito, yang menyuap jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan supaya dapat izin ekspor benur, turut mendapat vonis yang ringan, yakni dua tahun penjara dan denda Rp250 juta. Majelis hakim meringankan hukuman Suharjito dengan pertimbangan terdakwa rutin bersedekah, berkelakuan baik, serta kerap memberangkatkan karyawan umroh.