Liputan4.com, Palembang – Berdasarkan Siaran Pers kapuspenkum (Kepala Pusat Penerangan Hukum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H., Nomor : PR –295/136/K.3 Kph.3/02/2022, tertanggal 22 Februari 2022.
Presiden Republik Indonesia mengangkat DR. DRS. M. RUM, S.H., M.H., (KAJATI SUMSEL) DAN ELY SHAHPUTRA, S.H., M.H., (SESJAM PIDMIL) sebagai staf ahli KEJAKSAAN AGUNG (ESELON I.b).
Berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12/TPA Tahun 2022 tanggal 17 Februari 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, maka memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat dari jabatannya masing-masing :
1. Saudara SUDUNG SITUMORANG, SH. MH., NIP 196109011988031001, Jaksa Utama (IV/e) sebagai Staf Ahli Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2021,
2. Saudara AGUS RISWANTO, SH. MH. NIP 196202161987031003, Jaksa Utama (IV/e) sebagai Staf Ahli Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia terhitung mulai tanggal 1 Maret 2022.
Selanjutnya mengangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya masing-masing:
1. Saudara Dr. Drs. M. RUM, SH. MH., NIP 196512271990031002, Jaksa Utama Madya (IV/d) sebagai Staf Ahli Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia,
2. Saudara ELY SHAHPUTRA, SH. MH., NIP 196408231993031001, Jaksa Utama Madya (IV/d) sebagai Staf Ahli Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Berita dengan Judul: M. Rum Kajati Sumsel Diangkat Sebagai Staf Ahli Kejakgung RI pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Irwanto