Berita  

M Hanafi : Mekanisme Pergantian Wabup Berdasarkan Usulan Parpol atau Gabungan Parpol Pengusung

m-hanafi-:-mekanisme-pergantian-wabup-berdasarkan-usulan-parpol-atau-gabungan-parpol-pengusung

LIPUTAN4.Com, PAMEKASAN //Tanggal 31 Desember 2020 lalu, menjadi hari berkabung masyarakat Kabupaten Pamekasan, pasalnya Wakil Bupat Pamekasan Raja’ie tutup usia. Dengan meninggalnya pejabat nomor dua di Bumi Gerbang Salam ini, warga Kabupaten Pamekasan telah berduka.

Isu Hangat Siapa Pengganti Wabup Republik Hebat yang meninggal terus bergulir, DPRD Kabupaten Pamekasan sudah Melakukan Paripurna Pemberhentian


Dalam hal ini M. Hanafi Klapas Klas IIA Pamekasan mengatakan Menyangkut mekanisme pergantian Wakil Bupati republik hebat, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan, bupati menjadi undang-undang, di dalam undang-undang ini, mekanisme pengisian jabatan yang lowong bila seseorang wakil kepala/wakil Bupati berhenti atau diberhentikan.

Sesuai pasal 176 Sambung Hanafi dalam hal Wakil Bupati berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan, pengisian Wakil Bupati dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Kabupaten/kota berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik Pengusung

Selanjutnya, partai politik atau gabungan partai politik Pengusung mengusulkan dua orang calon wakil bupati kepada dewan perwakilan rakyat daerah melalui bupati untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD

“Masih menyangkut pasal 176, dalam hal wakil bupati dan berasal dari calon perorangan berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan, pengisian, wakil bupati dilakukan melalui mekanisme pemilihan masing-masing oleh DPRD Kabupaten berdasarkan usulan Bupati,”terangnya

Dalam hal Wakil Bupati berhenti karena meninggal dunia atau diberhentikan, pengisian Wakil Bupati dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Kabupaten berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik “Pengusung” sebut Pasal 176 ayat 1 UU itu.

“Pasal 176 ayat 2 dalam UU tersebut mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik Pengusung mengusulkan dua orang calon wakil Bupati,”jelasnya

Lebih lanjut Hanafi menerangkan Aturan ini menggantikan UU Nomor 8 Tahun 2015 yang berlaku sebelumnya. Namun, mekanisme pengisian kekosongan jabatan wabub yang diatur UU Nomor 10 Tahun 2016 dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tidak jauh berbeda: partai politik Pengusung adalah pengusul nama calon wabub yang kemudian dipilih DPRD.

Selanjutnya pengisian kekosongan jabatan, wakil bupati dilakukan jika sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan terhitung sejak kekosongannya jabatan tersebut.

“Perjuangan politik haruslah dalam koridor konstitusi yang taat konstitusi, bukan menyerah pada selera politik karena Konstitusi adalah dokumen yang luar biasa. Menurut saya, seharusnya di laksanakan dan Politik merupakan hal yang selalu menarik untuk dibahas. Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional,”tegasnya

Memang ada sebagian orang menghindari pembahasan politik karena ilmu ini dianggap kotor. Ini membuat tak sedikit orang yang tak melek akan politik. Padahal, politik juga berperan untuk mewujudkan kebaikan bersama.

Hanafi memungjasi, Sebagai catatan, istilah batal demi hukum tidak sama dengan konsep dapat dibatalkan karena perjanjian kesepakatan yang batal demi hukum dianggap tidak pernah ada dari awal, sementara perjanjian yang dapat dibatalkan adalah perjanjian yang tidak memenuhi syarat subjektif dan salah satu pihak dapat meminta pembatalan perjanjian tersebut ke pengadilan termasuk rakyat republik hebat tentang pemilihan wabub