Berita  

Lutim Terima 10 Sertifikat Pengakuan KIK dan Hak Merek Bagi 29 UMKM Dari Kemenkumham

lutim-terima-10-sertifikat-pengakuan-kik-dan-hak-merek-bagi-29-umkm-dari-kemenkumham

Luwu Timur –Kabupaten Luwu Timur berhasil mendapatkan 10 sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan 29 sertifikat Hak Merek UMKM dari Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian hukum dan HAM RI.

Sertifikat KIK dan Hak Merek bagi UMKM tersebut diterima oleh Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan, Perindustrian dan UMKM Kabupaten Luwu Timur, Senfry Oktovianus, mewakili Bupati Lutim, didampingi  Kabid UMKM, Fatmawati dan Kabag Hukum, Yerislin Wuala, di Hotel Fourpoint Makassar, pada acara Roving Seminar Kekayaan intelektual, Kamis (29/09/2022).


Hadir pada kesempatan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir Razilu, M.Si, dan perwakilan Rektor Universitas se Indonesia Timur.

Kabupaten Luwu Timur mendaftarkan Kekayaan Intelektual Komunal 3 buah untuk mendapatkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual Komunal (HAKI).

Penerbitan sertifikat Hak Cipta ini dalam rangka perlindungan ekspresi budaya tradisional (EBT) berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Kadis Perdagangan,Koperasi, Perindustrian dan UMKM, Senfry menyampaikan rasa bangga karena 3 motif kain dari Luwu Timur yaitu Taipa, Murai, dan Matano diterima dan direspon dengan cepat, dan telah diserahkan secara resmi oleh Dirjen Kekayaan Intelektual.

“Kedepannya, kami berharap akan semakin banyak KIK dan Hak Merek bagi UMKM yang kita fasilitasi untuk didaftarkan di Kemenkumham khususnya di Dirjen Kekayaan Intelektual sehingga semua budaya dan Hak Merek bagi UMKM kita di Luwu Timur dapat terlindungi Hak Ciptanya, karena jika sudah memiliki hak cipta tidak bisa lagi ada pihak lain yang memakai merk tersebut tanpa izin “  tutup Senfry.

Berikut Daftar Sertifikat yang diterima :

A. Kekayaan Intelektual Komunal (KIK)

1. KIK MOTIF TRADISIONAL RAHAMPU ‘U MATANO

2. KIK MOTIF TRADISIONAL TAIPA

3. KIK MOTIF TRADISIONAL BURE

4. KIK RUMAH ADAT BANUA MAOGE WOTU

5. KIK ANYAMAN TEDUHU

6. KIK TARI MORIRINGGO

7. KIK TARI SUMAJO

8. KIK KAJANGKI

9. KIK PERMAINAN MALLOGO

10. KIK RUMAH ADAT PADOE

B. Hak Merek bagi UMKM

1. Triguna Meubel

2. Made Art

3. Karya Mandiri Sejahtera

4.  M. Danu

5. Amazing Production

6. Bu’ Ina

7. Baahirah

8. Motylalompihe

9. Meura Cookies

10. Berkah

11. Al-Ikhwan

12. Yamuna Towuti

13. Khazafa Production

14. BCB

15. RH Pizza & Cake’s

16. Petiando Mewanta

17. Baiti Jannati

18. Lahadeng Corner

19. Zaky

20. Bolu Cukke Bahari

21. DFC

22. Melfam

23. Yericho Craft

24. AIS Collection

25. Trigona Alam Lestari

26. Ricky Meubiler

27. UPR Sumber Mukti

28. Tusan Craft

29. Asoka. (ai/prokopim/ikp-kehumasan/kominfo-sp)

Berita dengan Judul: Lutim Terima 10 Sertifikat Pengakuan KIK dan Hak Merek Bagi 29 UMKM Dari Kemenkumham pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Biro Luwu Timur