Infakta.com, Palembang – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) menggelar aksi damai di halaman kantor kejaksaan negeri Palembang, rabu (14/6/23).
Sebagai koordinator aksi (korak) Rahmat Sandi Iqbal, SH., dan koordinator lapangan Rahmat Hidayat, SE., dalam pernyataan sikap yang dibagikan dengan awak media menyampaikan akan adanya berbagai dugaan tindak pidana KKN sejumlah kegiatan yang dikelola oleh Dinas PUPR Kota Palembang.
Berikut kegiatan-kegiatan yang kami anggap perlu diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Palembang, yang diduga kuat terindikasi KKN ;
1. Pembangunan Gedung Kantor Polsek Seberang Ulu Satu Palembang, APBD TA. 2022, senilai Rp. 4.784.770.000, yang dikerjakan oleh CV. RADJA PERSADA (PPK : GS).
2. Pemeliharaan Jalan Dahlan HY (Maskarebet Raya) Kec. Alang-Alang Lebar, APBD TA. 2022, senilai Rp. 993.250.000, yang dikerjakan oleh CV. MALIKCO. (PPK; MH).
3. Pemeliharaan Jalan dan Drainase jalan Tanjung Majid Kel. Talang Kelapa Kec. Alang-alang Lebar, APBD TA. 2022 senilai Rp. 993.760.000, yang dikerjakan oleh PARASWIDA CIPTA WIGUNA (PPK ; MH).
Menvikapi permasalahn yang telah diuraikan diatas, maka dengan ini kami menyatakan sikap :
1 Usut-tuntas indikasi KKN dilingkungan Dinas PUPR Kota Palembang pada 3 item kegiatan yang telah kami uraikan diatas.
2. Panggil dan periksa oknum kepala Dinas PUPR, PPK, PPTK dan Kontraktor pelaksana kegiatan, untuk diperiksa dan dimintai keterangan sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku.
3. Dalam rangka membantu APH/Aparat Penegak Hukum dalam melakukan tindakan dalam laporan nanti kami juga menyerahkan laporan pengaduan yang disertakan bahan pendukung seperti KAK, Rancangan Kontrak, BQ, Gambar dan Spesifikasi tekhnis yang kami anggap telah memenuhi ketentuan PP 43 Tahun 2018″.
4. Meminta kepada JAM Pengawasan Kejagung RI dan Komisi Kejaksaan RI untuk mengawasi kinerja Kejari Palembang beserta jajarannya dalam menindaklanjuti perkara indikasi KKN pada pekerjaan ini. Agar kasus indikasi KKN pekerjaan ini benar-benar diperiksa sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku.
5. Tegakkan Supremasi Hukum, Tangkap dan Adili KORUPTOR !!
Para massa aksi damai disambut oleh kasi Intel Kejari Palembang Fandie Hasibuan dalam keterangan di hadapan awak media di ruang kerja mengatakan akan menindak lanjuti aduan atau laporan yang dilakukan oleh rekan rekan LSM SIRA.
“kita menunggu petunjuk dari pimpinan terkait dengan 3 laporan dari LSM SIRA yaitu pembangunan kantor Polsek, pemeliharaan jalan Dahlan dan pemeliharaan jalan dan drainase jalan Tanjung Majid, nanti hasil dari laporan tersebut apakah harus kita tindaklanjuti untuk dilakukan pemeriksaan atau diserahkan ke inspektorat ataupun ke APIP karena laporan tersebut juga harus kita telaah dulu kebenaran dari laporan ini”, pungkasnya.