Liputan 4 com.Sumatera Selatan – Baturaja, Keberadaan Lembaga Sosial Masyarakat ( LSM ) JPKP Pemerintah DPD OKU Raya sebagai Lembaga Kontrol yang diketuai oleh Jasa Hardi, telah banyak memberikan sumbangsih dalam suatu bentuk pengabdian bagi negeri, dengan selalu berbuat untuk kebaikan yang tentunya bersinergi dengan Pemerintah, masyarakat dan semua pihak.
Dalam kegiatan investigasi bersama awak media Liputan 4 com, telah mendatangi salah satu gudang rokok yang berlokasi di jalan Kapten M.Nur kelurahan Sukaraya Kecamatan Baturaja timur Kabupaten Ogan Komering Ulu ( OKU ) Propinsi Sumatera Selatan, yang diduga telah melanggar UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, karena tidak memasang plang nama perusahaan tersebut, saat diinvestigasi pada hari Rabu, (14/04/2021 )
Jasa Hardi selaku Ketua DPD OKU Raya LSM JPKP Pemerintah pada saat investigasi diterima oleh karyawan Gudang bernama Edo, hanya diterima didepan dan tidak dipersilahkan masuk ke dalam kantor Perusahaan Rokok tersebut, pada saat berada di gudang Jasa Hardi mengatakan’ kenapa keberadaan Gudang ini, yang telah lama beroperasi namun tidak mempunyai ijin terutama TDG ( Tanda Daftar Gudang ) dan Ijin Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabuptaen OKU ” tanya Jasa Hardi kepada salah Satu karyawan Gudang bernama Edo
” Kegiatan ini telah melanggar aturan karena setiap usaha sebelum beroperasi setidaknya telah melengkapi perijinannya, apalagi ini berada dipinggir jalan dan ditengah kota, saya sebagai Lembaga kontrol sosial masyarakat, agar masyarakatpun tidak bertanya tanya tentang keberadaan gudang ini, wajar saya untuk menyambangi dan menanyakan ijin ijin operasionalnya, ditambah lagi banyak mobil yang terparkir didepan rumah yang dijadikan mobil operasional dengan Nopol Plat N dan BN ‘ Ujar Jasa Hardi
Edo pegawai gudang yang belum diketahui nama perusahaan saat ditanya menjelaskan’ bahwa kami sudah lapor secara lisan dengan RT setempat tentang keberadaan perusahaan ini, namun saya tidak bisa menunjukkan bukti surat perijinan dikarena pimpinan tidak berada ditempat ‘ ujar Edo
‘ Nanti akan saya sampaikan dengan pimpinan perusahaan kami, terkait surat perijinan yang dipertanyakan ketua DPD LSM JPKP OKU Raya, dan nanti akan kami hubungi melalui pihak telpon’ pungkas Edo
Berita dengan Judul: LSM JPKP DPD OKU Raya : Disinyalir Gudang Rokok Tidak Memiliki Ijin Resmi Namun Beroperasi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Agus Maulana