Liputan4 ,sorong selatan 5 Desember 2022
Setelah KPU Sorong Selatan mengumumkan rancangan Penataan Daerah Pemilihan Alokasi Kusi DPRD tahun 2024 dimana pada Rancangan 3 KPU Sorong Selatan terdaftar Distrik Konda,Wayer Moswaren Kais darat dan Kais,dengan demikian LSM Imekko dan sebagian besar Intelektual Imekko tidak menerima Rancangan 3 tersebut.oleh karena Wilayah Imekko yang merupakan sudah terbagi di mulai dari Tahun 2005- 2022,pada rancangan 1 KPU Sorong Selatan di mana terdaftar Distrik Kais Metemani Inawatan Kokoda dan Kokoda Utara merupakan Dapil tersendiri yang suda lama berjalan.
Saat di jumpai oleh awak media liputa 4 sorong selatan ,ketua lsm imekko Bapak Oktovianus asikasau menyampaikan Bahwa “ KPU Sorong Selatan secara sepihak melakukan Pencaplokan wilayah Distrik Kais dan memindahkan dari Dapil Imekko di masukan pada Rancangan 3 yang tergabung dengan Distrik Konda Wayer Moswaren dan Kais Darat
Dengan demikain kami selaku LSM Imekko melayangkan Surat Telahan kepada KPU Sorong Selatan yang di antar langsung oleh Wakil Ketua LSM Imekko Bapak.LUKMAN WUAGJE.SH. yang diterima oleh pegawai KPU dengan baik untuk dapat mempertimbangkannya,di karenakan KPU selaku Lembaga Penyenggera Pemilu tidak pernah melakukan Sosialisasi,maupun Pertemuan dengan Masyarakat Imekko baik di Tingkat Distrik maupun di Kabupaten untuk mendapatkan dukungan atau saran masukan dari lapisan Masyarakat agar menjadi kekuatan hukum apa bilah KPU selaku Lembaga Penyenggera Pemilu mengumumkan dan menetapkan Rancangan tersebut.
Selanjtnya Rancangan tersebut mendapat protes dari Para Intelektual dan Warga Masyarakat Imekko yang mengerti dan memahami aturan Hukum yang berlaku. Berdasarkan tanggapan para intelektual bahwa sangat tidak pantas untuk memasukan Distrik Kais ke dalam Daerah Pemilihan Rancangan 3 mengingat Kultur Budayanya sudah sangat berbedah. dan Hal tersebut sesuai laporan dari 3 Tokoh Masyarakat Adat Kaiso telah melakukan pertemuan dengan Ketua KPU Sorong Selatan,dengan tegas menolak dan meminta Ketua KPU untuk mempertimbangkannya.
Di karenakan hal tersebut adalah pelanggaran hak Politik Wilayah Adat Imekko dan juga pelanggaran Hak Asasi Manusia di dalam Bingkai NKRI yang sebenarnya tidak boleh terjadi dan dilakukan oleh pihak KPU yang telah mengeluarkan Rancangan ini secara sepihak menurut hemat kami.
Selanjutnya LSM IMEKKO meminta kepada Ketua KPU Sorong Selatan untuk tidak terburu-buru menetapkan rancangan tersebut,oleh karena telah kami menyampaikan keberatan secara resmi.
Karena melihat dan mencermati sebagian besar warga masayarakat Adat tidak menerima Distrik kais di masukan ke dalam Rancangan 3,berdasarkan Apa? …….. Berdasark Kultur Budaya. ole karena di Wilayah Imekko secara kusus. terdapat 6 Suku Adat yang mendiami Wilayah Adat Imekko sebagai berikut : 1. Suku Birao 2. Suku Nerigo. 3. Suku Kaiso. 4. Suku Yamueti. 5.Suku Iwaro dan 6 Suku Awee Mareno. Karena kami merasa di rugikan . harap di perhatikan.
Selanjutnya untuk menjadi ketahuan Pihak KPU sebagai lembaga penyelenggara,bahwa seluruh kaum intelektual Suku Besar Imekko 12 Kabupaten 1 Kota menolak dengan tegas Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasih Kursi Anggota DPRD. Sorong Selatan
dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, yang memasukan Distrik Kais kedalam Rancangan 3 bersama dengan Distrik Konda,Wayer dan Moswaren.
Selanjutnya Protes yang kuat dari Kepala Suku Imekko Bersatu, LMA Imekko se Papua barat, LMA Eme Yode se Sorong Raya, IPPM Imekko se Sorong Raya, Tokoh Perempuan Imekko,Tokoh Pemuda,Tokoh Adat,Tokoh Agama dan seluruh lapisan Masyarakat Imekko dengan tegas menolak Rancangan Penataan Daerah Pemilihan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Sorong Selatan yang di umumkan oleh KPU sebagai lembaga penyelenggara, di Sorong Selatan.
Sebagai ketua LSM Imekko Yang juga Adalah Pemibina Investigasi Negara Sepapua Raya “ menegaskan kepada KPU Sorong Selatan bahwa perjuangan kami untuk mempertahankan Tatanan Wilayah Adat tidak sampai disini apa bila Pihak KPU Sorong Selatan tidak mengindahkan Surat yang kami sampaikan, maka secara terpaksa kami akan menurungkan massa untuk menduduki KPU Sorong Selatan dan langka selanjutnya kami akan melaporkan kepada Dewan Adat Wilayah Domberai untuk menuntut Ketua KPU Secara Pribadi terlepas dari jabatan KPU untuk menyelesaikan Hak Adat Suku Kaiso yang dimana terdapat Marga Asikasau,Abago,Saimar,Kaitau,Bunisau,Kabere Sira dan marga lainnya.
secara adat tuntutan tersebut kami akan laksanakan dengan melayangkan surat undangan kepada Keluarga besar Ibu Ketua KPU untuk Pertanggung jawabkan Hak Adat Budaya Kultur yang di gabungkan dengan Suku lainnya di bagian Gunung harap bertindak dengan bijak sama sebab ini tidak main-main saya perlu tegaskan.
Berita dengan Judul: LSM IMEKKO LAYANGKAN SURAT PROTES KEPADA KETUA KPU SORONG SELATAN MEPROTES PERUBAHAN DAERAH PEMILIHAN YANG DI LAKUKAN SEPIHAK OLEH KPU pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Liputan4.com