JAKARTA – Dugaan terjadinya penyalahgunaan pengelolaan anggaran dan wewenang pada Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah (Direktorat LAIP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia Kembali memanas.
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Cinta Indonesia (DPP LSM Gracia) menyambangi Kejaksaan Agung RI untuk melaporkan secara resmi kasus tersebut.
Sekjen LSM Gracia, Hisar Sihotang mengemukakan, bahwa dilakukannya pelaporan tersebut untuk meminta pihak Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap alokasi dan realisasi anggaran pada Direktorat LAIP Kemenkominfo.
“Atas berbagai temuan dan informasi yang kita peroleh dari berbagai sumber terpercaya, kita meminta aparat Kejaksaan Agung untuk melakukan pengusutan secara menyeluruh alokasi dan realisasi anggaran Direktorat LAIP Kominfo tahun anggaran 2020-2021,” tegas Hisar kepada Wartawan, Selasa (7/2).
Dikatakan Hisar, pihaknya menduga, bahwa pengelolaan anggaran pada Direktorat LAIP Kominfo terjadi KKN yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan segelintir khalayak, bukan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
“Kita menduga, bahwa pengelolaan anggaran direktorat tersebut tidak berorientasi untuk peningkatan kesejahteraan rakyat Indonesia, tetapi lebih dominan untuk kepentingan segelintir pihak,” ungkapnya.
Dia menyebutkan, pada tahun anggaran 2021 yang lalu, Direktorat LAIP memperoleh kucuran anggaran sebesar Rp 714.202.117.000 yang dialokasikan untuk Pengembangan Infrastruktur dan Layanan Aplikasi Pemerintah dengan alokasi anggaran sebesar Rp 688.034.105.000 dan Pembinaan dan Penerapan Smart City dengan besaran anggaran Rp 26.168.012.000.
Sementara itu, pada tahun anggaran 2022, melalui Lampiran Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksana Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2022 untuk Satker 664262 Direktorat Jenderal Aplikasi Informasi Nomor: DPA-059.04.1.664262/2022, anggaran yang dikucurkan pemerintah untuk kegiatan Pengembangan Infrastruktur dan Layanan Aplikasi Pemerintahan sangatlah melambung tinggi, yakni sebesar Rp 1.948.203.294.000, yang sebelumnya hanya sebesar Rp 688.034.105.000.
Sedangkan, besaran anggaran untuk kegiatan Pembinaan dan Penerapan Smart City adalah sebesar Rp 24.500.000.000.
“Bahwa kebutuhan digitalisasi di Indonesia saat ini sangat tinggi dan membutuhkan anggaran yang juga luar biasa besar.
“Dengan sokongan dana yang besar, keberpihakan pemerintah yang berimplikasi untuk peningkatan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia sangat dominan, bukan diplesetkan,” paparnya.
Hisar mengungkapkan, pihaknya memperoleh data dan informasi, bahwa ada intervensi pihak swasta dalam pengelolaan anggaran Direktorat LAIP. “Ada intervensi dari pihak swasta dalam pengelolaan anggaran Direktorat LAIP. Bahkan punya pegaruh besar,” katanya.
Tidak hanya itu, Hisar menduga adanya “balutan asmara” dalam lingkaran pengelolaan dan realisasi anggaran Direktorat LAIP. “Ada dugaan, pengelolaan anggaran direktorat tersebut diselesaikan melalui ranjang empuk salah satu guest house dibilangan Jakarta Pusat. Ini bukan hanya masalah KKN, tapi telah mencoreng kredibilitas Kementerian Kominfo sebagai corong atau humasnya Pemerintah Republik Indonesia,” sebutnya.
Untuk itu, jelas Hisar, pihaknya mendesak Kejaksaan Agung untuk melakukan pengusutan secara menyeluruh alokasi dan realisasi anggaran Direktorat LAIP Kementerian Kominfo RI.
“Kita mendesak Kejaksaan Agung untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap alokasi anggaran dan realisasi kegiatan Direktorat LAIP Menkominfo untuk terciptanya penyelenggaran negara yang bersih (Good Governance Government) dan terbebas dari KKN. Dibutuhkan political willingness oleh stake holder negara untuk menindak tegas para pejabat yang menyalahgunakan wewenang (abous of power),” paparnya.
Judul: LSM Gracia Laporkan Dugaan Penyelewengan Anggaran Direktorat LAIP Menkominfo ke Kejagung RI
Terbit juga di: LIPUTAN4.COM.
Reporter: taufik