BANJARMASIN-Liputan 4.com. Masih dengan kasus yang sama menyikapi persidangan mantan Bupati HSU dan mantan Bupati Tanah Bumbu di Depan Halaman Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin (21/06/22).
Aktivis dari LSM Forpeban Kalsel dan LSM Pemuda Islam (PI) kembali datang untuk meminta kejelasan kepada pengadilan negeri Tipikor Banjarmasin terhadap kasus yang sedang disidangkan pada Senin (20/06/22).
Dimana salah satu kasus yang disidangkan tersebut menyasar kepada Mantan Bupati HSU dan juga Mantan Bupati Tanah Bumbu.
“Pelayangan aksi kita kali ini untuk menuntut keadilan atas normalisasi Hukum di Indonesia, Jangan Ada satu pun dari mereka yang dikatakan kebal hukum hal ini tertuju kepada tersangka yang dimana hanya pada Bupati Dan Kadisnya saja yang di kasuskan namun akan tetapi tidak pada kabidnya,” Ucap Din Jaya Selaku Ketua LSM Forpeban Kalsel
LSM Forpeban kalsel berharap kepada pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin agar selalu bersikap aktif untuk membenahi KKN berjamaah di daerah HSU,” ucap Din Jaya.
“Selain itu permasalahan yang menyerang mantan Bupati HSU tentunya hal lain yang menyangkut perijinan tambang yang di layangkan kepada saudara Mardani H.Maming yang menanda tangani perijinan tambang itu juga membuat pelaku terduga mantan Bupati itu masih bebas melenggangkan kakinya dan tidak naik menjadi tersangka,” tegas Din Jaya.
“Mereka mengharapkan di Republik Indonesia ini jangan ada yang kebal Hukum, dimana mereka yang sangat jelas menjadi pelaku utama dalam pengeluaran hak ijin pertambangan,” tegasnya.
Termasuk juga mereka yang terkait dengan kasus pembangunan rumah sakit yang dimana oknum tersebut melakukan suap sebanyak 200 juta kepada salah satu LSM Di Kalsel,” Pungkasnya(Irwan L4).
Berita dengan Judul: LSM Forfeban Dan Pemuda Islam Kembali Seruduk Kantor PN Tipikor Banjarmasin, Din Jaya Mengatakan Jangan Ada Yang Kebal Hukum pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Irwan Saputra