Infakta.com, Palembang – LSM BIDIK (Badan Informasi Data Investigasi Korupsi) menggelar aksi damai dihalam kantor kejati sumsel Jakabaring Palembang, Kamis (20/7/23).
Dalam aksi LSM Bidik sebagai koordinator aksi Yongki Ariansyah dan koordinator lapangan Arnoto Safutra dalam siaran persnya menyatakan, Sehubungan dengan menjalankan peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan dan
pencegahan terhadap berbagai tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta dalam upaya
mengawal Reformasi Birokrasi Pemerintahan yang “Good Governance dan Clean Government’
sesuai dengan Undang-undang dan ketentuan hukum yang berlaku.
Merujuk pada :
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi.
2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999. tentang hak asasi manusia,
3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan
Pendapat dimuka Umum.
Badan Informasi Data Investigasi Korupsi (BIDIK) adalah Lembaga Control Sosial dan berdasarkan Kebijakan Pemerintah yang merujuk pada PP No. 43 Tahun 2018 Tentang peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Maka Badan Informasi Data Investigasi Korupsi (BIDIK) melakukan Aksi Unjuk Rasa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan guna untuk mempertanyakan laporan dan pengaduan pada,
tanggal, 25 Januari 2023, 08 Februari, 22 Februari 2023, 29 Maret 2023, 12 April 2023, dan tanggal 10 Mei 2023, di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, sebanyak 146 (Seratus Empat Puluh Enam) yaitu pada Kabupaten Muara Enim, Musi Banyuasin (MUBA), Ogan Komering Ulu Timur, Musi Rawas Utara (MURATARA), Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan, yang sampai saat ini belum ada tindak lanjut, dan belum ada kepastian hukum terkait dengan laporan dugaan penyimpangan yang telah kami laporkan beberapa waktu yang lalu.
Selain itu dalam hal ini juga Badan Informasi Data Investigasi Korupsi (BIDIK) menambahkan laporan dan pengaduan terbaru atas temuan adanya Indikasi Korupsi Kolusi dan
Nepotisme, (KKN) pada beberapa OPD di Provinsi Sumatera Selatan, khususnya pada Kabupaten
Ogan Komering Ulu Selatan, dan Provinsi Sumatera Selatan, yang bersumber dari dana APBD,
dan APBDP TA. 2022.
Atas temuan permasalahan tersebut, demi terciptanya tata kelola yang bersih dan bebas dari tindak pidana KKN, serta mengingat kegiatan – kegiatan tersebut menggunakan keuangan Negara.
Maka kami sebagai kontrol sosial, hari ini melakukan laporan pengaduan melalui Aksi Unjuk Rasa ke Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, dengan rincian sebagai berikut :
1. Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan pada kegiatan Belanja Bahan Makan dan Minum Kegiatan Pembinaan Sekolah Menengah Atas Negeri Sumatera Selatan, senilai Rp.3.045.501.671,00 Sumber Dana APBD T.A. 2022, yang dikerjakan oleh CV. ANUGERAH SAKTI.
2. Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan pada kegiatan Belanja Makan dan Minum Siswa (SMA Religi), senilai Rp.1.287.000.000, Sumber Dana APBD T.A 2022, yang dikerjakan oleh CV. KAPAPAH JAYA.
3. Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan pada kegiatan Belanja Makanan dan Minuman pada Fasilitas Pelayanan Urusan Pendidikan Pada SMAN SON, senilai Rp.1.238.994.000, Sumber Dana APBD T.A 2022, yang dikerjakan oleh CV. KAPAPAH JAYA.
4. Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan pada kegiatan Belanja Modal Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN Kab. OKUS Kegiatan Unit Sekolah Baru (USB) SMA. senilai Rp.2.247.299.409, Sumber Dana APBD T.A 2022, yang dikerjakan oleh HASTA KARYA PERKASA.
5. Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan pada kegiatan Pembangunan Jalan Banding Agung Pulau Beringin (Desa Telanai), senilai Dana APBD T.A. 2022 yang dikerjakan oleh Rp.960.321.048, Sumber CV. AFTA BERSINAR CERAH
6. Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan pada kegiatan Pengecoran Jalan Desa Banding Agung Kecamatan Banding Agung Kabupaten OKU Selatan senilai Rp.989.986.533, Sumber Dana APBD T.A 2022, yang dikerjakan oleh CV. MAGAN JAYA.
7. Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan pada kegiatan Preservasi Longsoran Ruas Jalan Banding Agung Pulau Beringin, senilai Rp.990.491.789, Sumber Dana APBD TA 2022, yang dikerjakan oleh CV. BATIN PENATA YUDA.
8. Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan pada kegiatan Preservasi Jalan SP. Haji – SP. Lubuk Dalam Kec. Muaradua Kisam senilai Rp. 19.657.299.024, Sumber Dana APBD T.A 2022, yang dikerjakan oleh PT. INDOTAIN MAKMUR TEMBERAS.