Liputan4.Com, Jeneponto_ Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Sulawesi Selatan menyorot pemakaian material pembangunan gudang lumbung lantai jemur,rumah Rmu, Bed Dryer dengan nomor kontrak 13/Perjanjian/DKP/V/2022,pelaksana GAPOKTAN Subur di desa Kayuloe Barat kecamatan Turatea kabupaten Jeneponto,20/09/22.
Hasan Anwar selaku ketua LPK Sul-Sel menilai proses pembangunan gudang lumbung tersebut kurang memiliki kwalitas atau di duga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tertuang dalam juknis,
“ia bangunan gudang lumbung tersebut kurang memiliki kwalitas terkait pemakain material pembesian, hasil sigma terlihat tidak sesuai,” ucapnya.
Kemudian Ketua LPK Sulsel melihat dari kondisi bangunan yang menelan anggaran kurang lebih Rp. 490 juta itu di duga di kerja asal-asalan, hasil pantauan kemudian di kordinasikan ke pelaksana dalam hal ini Gabungan kelompok tani (gapoktan) Subur desa Kayuloe kecamatan Turatea kabupaten Jeneponto,
Terpisah ketua Gapoktan subur Andi Ariadi menjelaskan lewat telepon selulernya bahwa pembelian material pembesiaan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ada, Andi Ariadi berkilah bahwa ia tidak mengetahui terkait yang namanya sigma.
“Saya tidak tahu masalah sigma pak, saya cuma kordinasi dengan kepala tukang terkait pemakaian pembesiaan”, jawabnya singkat.andi Aso.
Hasan Anwar yang mendengar jawaban ketua Gapoktan Subur tersebut jadi Gerang, ia pastikan hasil temuannya akan di kumpulkan sampai proses pembangunan gudang lumbung selesai dan kami harap pelaksana jangan main-main manipulasi anggaran negara menjadi KKN,
“Sementara kami kerja tim untuk mengadakan pengumpulan bahan keterangan (PULBAKET) terkait material bangunan itu, kami duga ada itikad dan niatan jahat manipulasi anggaran negara dan itu dapat dilihat dari kwalitas bangunan yang kurang bermutu,” tutupnya.,Hasan Anwar,
Berita dengan Judul: LPK Sulsel Soroti Pembagunan Lumbung Terkait Material Di Jeneponto pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Basir Hasgas