Berita  

LPK Sulsel Sorot Material Hasil Tambang Tanpa Ijin Munte, Kanit Tipiter : Tidak Boleh Itu

lpk-sulsel-sorot-material-hasil-tambang-tanpa-ijin-munte,-kanit-tipiter-:-tidak-boleh-itu

Liputan4.com,Jeneponto_ Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Sulawesi Selatan soroti  dugaan adanya oknum pelaksana rekontruksi jembatan munte yang berada di desa bonto mate’ne kecamatan Turatea kabupaten Jeneponto di duga menambang sendiri lalu di gunakan materialnya di pengerjaan jembatan munte,kamis,05/10-22.

Hasil kordinasi LPK Sulsel kepada Kanit Tipiter polres Jeneponto Aipda Syahrir mengatakan pelaksana proyek rekontruksi jembatan munte tidak di perbolehkan menambang sendiri untuk proyek yang di kelolanya kecuali punya tambang sendiri yang berstatus berizin (LEGAL),”tegasnya.


Ketua LPK Sul-Sel Hasan Anwar mengatakan ke media faktual Nett dan Liputan 4.Com,akan berkordinasi pihak-pihak yang berwenang terkait dengan adanya oknum pelaksana rekontruksi jembatan munte yang di duga melakukan penambangan liar di sekitaran proyek.

“ia bisa di kategorikan ingin meraup keuntungan yang lebih besar memperkaya diri sendiri dan merugikan pemda kabupaten Jeneponto dan negara pasal 158 undang-undang UU.RI nomor 4 tahun 2009 ,” beber Hasan Anwar.

Berita dengan Judul: LPK Sulsel Sorot Material Hasil Tambang Tanpa Ijin Munte, Kanit Tipiter : Tidak Boleh Itu pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Basir Hasgas