Liputan4.com,Jeneponto – Mega proyek pembangunan puskesmas bontosunggu kota Kelurahan Empoang Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto, yang akan menelan anggaran Rp.9.812.415.000 ( Sembilan milyar delapan ratus dua belas juta empat ratus lima belas ribu rupiah ).
Anggaran yang bersumber dari DAK PKD tahun 2021, dilaksanakan oleh CV.GATRA BUANA dengan nomor kontrak :440/005/SP/DINKES/VII/2021. Melalui desain gambar oleh PT.MIFTAH MULTI DESIGN dan Konsultan Pengawas PT.SULAPAAPPA MEDIA UTAMA, Kini kembali disorot oleh Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Provinsi Sulawesi Selatan.
Pasalnya proyek pembangunan gedung Puskesmas Bontosunggu kota diduga bermasalah, karena berada diantara lahan Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto yang tidak bersertifikat dan memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sesuai dengan ” Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Jeneponto dan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung, serta Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB)”
Berdasarkan dengan hasil pengamatan di lapangan, proses pembangunan fisik sudah mencapai progres 70 %, tetapi izin mendirikan bangunan (IMB) belum ada hingga saat ini.
” Ketua LPK Provinsi Sulawesi Selatan, Hasan Anwar, berharap Pemerintah Kabupaten Jeneponto harus tegas menindak bangunan liar tanpa izin.
” Karena IMB merupakan alat kontrol pemerintah atas Rencana Tata Ruang Wilayah serta potensi penyalahgunaan bangunan dan acuan penentuan pajak untuk retribusi asli pendapatan daerah.
” Hasan Anwar menambahkan, hal ini dapat menjadi preseden buruk bagi pembangunan di Kabupaten Jeneponto” Tegas Ketua LPK kepada Liputan4.com, Jumat (17/12/2021).
” Sementara Kadis PTSP Hj.Meriyani, yang ditemui oleh LPK dan rekan media ini, menjelaskan bahwa terkait masalah IMB pada pembangunan puskesmas bontosunggu kota, Belum ada dan sementara dalam proses ” ujarnya
” Demikian juga Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto Syusanty A.Mansyur SKM.M.Kes yang dihubungi oleh LPK menjelaskan bahwa “Terkait lahan atas perintah pimpinan, namun secara teknis yang mengetahui pak Kamaluddin sebagai KPA” dan masalah IMB pihaknya juga mengakui bahwa memang belum ada sama sekali” dikutip dari Via WhastApp Nya “.Terangnya.
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kamaluddin SKM.M.Kes. yang ingin dimintai klarafikasinya oleh LPK melalui sambungan WhastApp Nya tidak aktif.(Tim)
Berita dengan Judul: LPK SULSEL Minta Pembangunan Puskesmas Bontosunggu Kota 9,8 Milyar Dihentikan, Pemkab Jeneponto : Diduga Tidak Menertibkan Izin IMB pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Basir Hasgas