Liputan4.Com,Jeneponto_ Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Sulawesi Selatan akan melaporkan ke Aparat Penegakan Hukum (APH) puluhan agen e-warung yang tersebar di beberapa kecamatan yang ada di kabupaten Jeneponto terkait pelanggaran permensos 5 tahun 2021,
Dugaan pelanggaran yang di maksud diantaranya adanya pengarahan pihak staf bansos BRI ke Agen BRIlink untuk paketan bahan pangan saat penyaluran, bahan pangan tidak sesuai aturan,harga dan agen yang tidak memiliki surat penetapan sebagai agen maupun SK penetapan penyesuaian harga pangan.
Ketua LPK Sulsel Hasan Anwar saat ditemui beberapa waktu lalu mengaku miris melihat kondisi penyaluran bansos tahap 6-7 ini dimana pelanggaran dilakukan secara terang terangan namun tidak di soal oleh pihak penegak hukum.
“Saat ini kami bersama tim KOALISI LPK SUL-SEL dan MEDIA tengah mendalami peran pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran penyaluran bansos BPNT yang kami temukan dilapangan, sasaran kami masih agen penyalur yakni e-warung yang menurut kami fatal pelanggarannya,” ucap pegiat anti korupsi senior ini.
Anwar menambahkan dalam waktu dekat akan mengajukan laporan ke kejaksaan negeri Jeneponto dengan adanya temuan yang dianggap tidak sesuai mekanisme itu serta berpotensi rugikan negara. Selain sasaran agen penyalur, Suplayer bahan pangan yang kami anggap adanya dugaan markup harga karena tidak mengantongi SK dan rekomendasi harga dari dinas Perindag Jeneponto.
Dilain pihak sejak kasus ini tengah viral belum ada tanggapan resmi dari dinas Sosial maupun pihak BRI kanca Jeneponto terkait pelanggaran yang dilakukan pihak agen.
“Pihak terkait harusnya membuka selebar lebarnya aturan yang di pakai saat ini oleh agen penyalur, mana SK dan regulasinya?, pedoman mana yang dipakai? Jika masih memakai aturan lama, asumsinya e-warung BRIlink yang menyalurkan bansos BPNT bisa terbilang ilegal?,” tutup Anwar Hasan.
Tim investigasi LPK Sulsel Sunar memastikan hasil temuan akan di giring ke ranah hukum hingga ke tingkat atas, ia mengaku geram melihat kondisi yang ada,” kita kawal ini ada alasan tepat dari pihak Dinsos dan BRI terkait regulasi yang dipakai, seperti temuan adanya bahan pangan berupa minyak goreng dan terigu di KPM Rumbia itu arahan siapa,”ucapnya tegas.
Berita dengan Judul: LPK Sulsel Dalami Pelanggaran Sejumlah E-Warung, Laporan APH Disiapkan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Basir Hasgas