Liputan4 com. Lampung Selatan.
Berkat informasi yang di terima oleh Tim Tekab 303 persisi Lampung Selatan, lokasi tambang liar yang beroprasi di Desa Sidomekar Kecamatan Ketibung Kabupaten Lampung Selatan.
Dari hasil pengerbekan tambang emas ilegal yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Hendra Saputra, mengendapatkan aktivitas galian tambang emas yang di lakukan 4 orang pekerja di tiga titik.
Kapolres AKBP Edwin saat menggelar konferensi pers di halaman belakang Polres Lampung Selatan, Jumat, (06/01/2023), pengerbekan di lakukan berkat informasi dari rekan-rekan.
” kami mendapat informasi mengenai adanya keberadaan aktifitas tambang illegal di wilayah Desa Sidomukti Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan, kami amankan 4 orang yang berada di lokasi tetapi satu orang kami lepas karna dia tidak tahu apa- apa dan hanya mengantar nasi ke lokasi tambang,” tutur dia
Hasil intrograsi ternyata dua orang penambang berasal dari luar daerah, yakni SH (53) warga Bekasi Jawa Barat dan A (54) warga Salpoan Jawa Barat, mereka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
“Saat ini barang bukti yang kami amankan berupa 18 (delapan belas) buah tabung besi gelondong, 1(satu) buah karung Berisi Batu hasil penggalian lubang, 1(satu) Buah mesin blower, 1(satu) buah palu, 1(satu) buah pahatan linggis, 1 (satu) buah dinamo, 2 (dua) buah ember, 1 (satu) buah Poli alat untuk memutar, 7 (tujuh) buah karung kecil berisi batu yang sudah ditumbuk, 2 (dua) buah karung berisi batu-batuan yang belum ditumbuk, 1 (satu) buah alat Pelebur,” kata Kapolres
Kapolres juga menambahkan bila nanti ditemukan adanya orang yang berkompeten lagi terkait pendanaan tentunya akan kita lakukan pengejaran.
Berita dengan judul: Lokasi Penambang ilegal Berhasil di Gagalkan Tim Tekap 303 Persisi Lampung Selatan. pertama kali tampil pada LIPUTAN4.COM. Reporter: Sri Widodo