TIMIKA | Loka Pengawasan Obat dan Makanan melakukan penertiban pasar dari kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya sebagai upaya menurunkan tingkat peredaran kosmetik ilegal dan menunjukkan kinerja badan POM dalam melindungi kesehatan masyarakat dari resiko kesehatan akibat penggunaan kosmetik ilegal.
Penertiban yang dilakukan menyasar pada kosmetik tanpa izin edar (TIE), kadaluarsa, rusak serta kosmetik yang mengandung bahan berbahaya pada sarana distribusi kosmetik.
Pelaksanaan aksi penertiban ini dilakukan dalam satu tahap ada tanggal 26-27 Juli 2022 yang terdiri dari 3 tim bersama dengan lintas sektor daerah (Disperindag Kabupaten Mimika, Pos Polisi Pasar Sentral dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mimika) dengan melakukan pemeriksaan terhadap sarana penjual produk kosmetik secara offline dan online (cyber patrol).
Hasil aksi penertiban pasar oleh Loka POM Kabupaten Mimika berhasil memeriksa sebanyak 183 item (2.838 pcs) produk ilegal dengan nilai ekonomi total Rp.157.532.000 dari 25 tempat penjualan kosmetik.
Temuan produk kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) yaitu temuan kosmetik TIE sebanyak 183 item, dinataranya adalah krim wajah, lipgloss dan body lotion.
Kosmetik TIE impor sebanyak 127 item (1.904 pcs) dengan nilai ekonomi total sebesar Rp.123.085.000 dengan jenis kosmetik seperti parfum, krim wajah, lipstick, maskara, foundation, nail polish dan hair tonic.
Kosmetik TIE lokal dan mengandung bahan berbahaya (BB) sebanyak 15 item (219 pcs) dengan nilai ekonomi sebesar Rp.4.866.000 dengan jenis kosmetik terdiri dari lipstik, krim wajah dan bedak padat.
“Tindak lanjut yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu bagi sarana yang merupakan temuan pertama dilakukan pembinaan di tempat oleh petugas disertai pemusnahan produk kosmetik oleh pemilik sarana disaksikan oleh petugas,” kata Kepala Loka POM di Kabupaten Mimika, Lukas Dosonugroho dalam jumpa pers bersama wartawan di Kantor Loka POM Kabupaten Mimika, Jl. Hassanudin, Irigasi, Mimika Papua. Selasa (2/7/2022).
Lukas melanjutkan, untuk sarana yang merupakan temuan kedua telah diberikan peringatan keras disertai dengan pemusnahan produk oleh pemilik sarana dan disaksikan oleh petugas, juga dilakukan penelusuran terhadap sumber perolehan kosmetik tersebut.
“Untuk toko-tokonya ada semua di Kabupaten Mimika ini, dan saksinya kita mengikuti peraturan yang berlaku ya, karena kami berdiri tahun 2019 tentunya data base kami juga harus disambungkan dengan data base yang ada di Jayapura, informasinya memang seperti itu karena ini ada yang temuan pertama, ada yang temuan kedua, kalau nanti ada pemeriksaan berikutnya pada temuan ketiga maka tentunya kita akan proses, untuk tahun ini kosmetik belum ada yang diproses,” ujar Lukas.
“Tahun ini masih obat palsu, tersangka ada 3 orang dan obat tradisional 1 orang, itu yang sudah kami proses, sudah tahap 2 sudah diserahkan ke kejaksaan, yang obat tradisional sudah sidang dan kita tinggal menunggu putusan hasil sidang di Pengadilan Negeri Mimika,” sambungnya.
Selanjutnya, Lukas mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Mimika apabila menemukan produk-produk berbahaya tanpa izin edar yang disertai kemasan rusak, kadaluarsa agar dapat segera melaporkan ke Kantor Loka POM di Kabupaten Mimika.
Ia juga menyarankan agar masyarakat dapat melakukan Cek Klik, cek klik yang dimaksud adalah cek kemasan, cek lebel, cek izin edar dan cek kadaluarsa. Masyarakat juga dapat melakukan pengecekan secara mandiri dengan mengunduh aplikasi BPOM Mobile di Google Play store kemudian melakukan pengecekan melalui aplikasi BPOM Mobile.
“Disitu ada petunjuknya nanti silahkan nama produknya atau nomor izin edarnya langsung klik disitu, kalau ternyat tidak ada informasi disitu berarti itu adalah palsu,” pungkasnya. (MWW)
Berita dengan Judul: Loka POM Mimika Gelar Penertiban Pasar, Ribuan Kosmetik TIE Disita Petugas pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Redaksi