Berita  

LKPJ Tahun Anggaran 2021 Walikota Pekalongan Diterima DPRD

lkpj-tahun-anggaran-2021-walikota-pekalongan-diterima-dprd

Liputan4.com 26/04/2022 Kota Pekalongan
Laporan Kerja Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Pekalongan pada Tahun Anggaran 2021 diterima dan diapresiasi oleh DPRD Kota Pekalongan. Hal tersebut disampaikan Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid usai menghadiri kegiatan Rapat Paripurna dengan Acara Pengambilan Keputusan DPRD Kota Pekalongan yang diselenggarakan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pekalongan, Selasa (26/4/2022).

LKPJ Tahun Anggaran 2021 Walikota Pekalongan Diterima DPRD


“Alhamdulillah sudah diterima dan berjalan lancar, bahkan diapresiasi oleh DPRD Kota Pekalongan,” ucap Aaf.

Menurutnya, dengan diterimanya LKPJ ini menandakan bahwa, program-program Pemerintah Kota Pekalongan yang selama ini dilakukan dinilai sudah berjalan sesuai dengan koridornya dan perencanaan-perencanaan diharapkan bisa terlaksana dengan baik.

“Karena kendala di lapangan sangat banyak dan semoga tidak ada pandemi Covid lagi, sehingga sinergitas antara Pemkot dan DPRD Kota Pekalongan yang sudah berjalan luar biasa ini bisa terus terjaga. Kami juga melakukan komunikasi terlebih dahulu baik terkait menjelang penentuan anggaran, program, maupun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) agar bisa lebih kondusif ke depannya,” tegas Aaf.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pekalongan sekaligus Ketua Badan Anggaran DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir saat membacakan hasil pengambilan keputusan DPRD mengatakan bahwa, DPRD menerima dan menyetujui LKPJ Walikota Pekalongan Tahun Anggaran 2021 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Pekalongan dengan beberapa rekomendasi penyempurnaan dan catatan dalam lampiran hasil pembahasan yang merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dari hasil keputusan ini.

“Rekomendasi Badan Anggaran yakni Pertama, Pemkot Pekalongan agar memprioritaskan usulan-usulan program dan kegiatan yang dibahas dalam Badan Anggaran untuk ditindaklanjuti. Kedua, target-target program atau kegiatan yang tidak tercapai dalam Tahun Anggaran 2021 untuk diprioritaskan dan dianggarkan kembali di tahun berikutnya. Ketiga, semua program kegiatan yang tidak sejalan dengan RPJMD Tahun 2016-2021 untuk tidak menjadi prioritas pembangunan. Selanjutnya, Pemkot dalam menyelesaikan program yang terhenti atau tertunda agar diinventarisir dan menjadi perhatian untuk tahun berikutnya. Dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemkot Pekalongan untuk memberi potensi dari berbagai upaya dan sumber pajak dan retribusi,” pungkas Azmi.

Berita dengan Judul: LKPJ Tahun Anggaran 2021 Walikota Pekalongan Diterima DPRD pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Karnadi