- Lima WNA ditangkap tim gabungan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi dan kepolisian
(Berita sambungan liputan4.com, Sabtu, 10 Juli 2021)
liputan4.com
Sukabumi, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Taufan, mengatakan kelima WNA yang di tangkap, Kamis (15/07 ), di lokasi tambang/ pengolahan emas di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, dua orang dibebaskan yang berinisial Chen ( Cina ) dan berinisial Lim ( Malaysia ), karena mempunyai Kartu Izin Tinggal Terbatas sudah sesuai, yang di keluarkan di Sukabumi.
Sementara tiga WNA Cina lainnya terbukti bersalah karena melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam hal izin tinggal. Ketiganya pun akan dideportasi ke negara asalnya. “Yang tiga orang ini sementara sambil menunggu tiketnya masih ditahan di kantor,” Ungkap Taufan
(Edis Wijaya/Reva Oktavia/Bah cuong)
Berita dengan Judul: Lima WNA ditangkap tim gabungan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi dan kepolisian pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Edis Wijaya