Liputan4.Com, Maluku Utara – Lewat kuasa Bendahara Umum Daerah Pulau Taliabu ( BUD ) anggaran sebesar 35,7 Miliar cair tanpa melalui surat perintah pencairan dana ( SP2D ).
Sebagaimana data yang di kantongi media ini, diketahui anggaran yang keluar tersebut diperuntukkan berbagai macam item kegiatan salah satunya untuk pembayaran Dana Desa (DD) sebagaimana tercatat pada laporan Badan Pemeriksa Keuangan.
Tertulis dalam kuitansi, Tanggal 28 Agustus 2019 telah terjadi Pemindah bukuan dari rekening kas umum daerah No 767901000088309 ke rekening No 3601000033 untuk pembayaran DD sebesar Rp. 5 Miliar.
Tak hanya itu, pengeluaran anggaran yang terbilang cukup fantastis jumlahnya pun tercatat pada Tanggal 31 Januari 2019 untuk Pembayaran pajak belanja modal bulan November – Desember 2018 sebesar Rp.6,4 Miliar.
Lebih mirisnya lagi, meski tanpa SPPD, ada juga empat item kegiatan yang tidak jelas peruntukannya alias tanpa keterangan sebagaimana tercatat pada tanggal 11 Oktober 2019 sebesar Rp. 3,7 Miliar.
Untuk diketahui, Berdasarkan data yang dikantongi media ini, sedikitnya ada 22 item pencairan uang daerah tanpa melalui mekanisme SP2D diantaranya yaitu ;
1. Tanggal 31 Januari 2019 – Pembayaran pajak belanja modal bulan november – desember 2018 sebesar Rp.6,4 Miliar
2. Tanggal 12 Maret 2019 – Pembayaran pajak belanja modal bulan desember 2018 sebesar Rp. 1,7 Miliar
3. Tanggal 1 Juli 2019 – Penarikan pajak belanja modal bulan Januari s/d bulan April 2019 sebesar Rp. 2,5 miliar
4. Tanggal 3 Juli 2019 – Penarikan pajak belanja modal bulan mei s/d Juni 2019 sebesar Rp. 1 miliar
5. Tanggal 4 Juli 2019 – Penarikan pajak belanja modal PT Cahaya Ake Sentosa bulan mei 2019 sebesar Rp. 1 Miliar
6. Tanggal 4 Juli 2019 – Penarikan pajak belanja modal CV Bumi Permata Tahun 2019 sebesar Rp. 1 Miliar
7. Tanggal 4 Juli 2019 – Pajak Pemda 2019 sebesar Rp. 1,8 Miliar
8. Tanggal 4 Juli 2019 – Pajak Pemda 2019 sebesar Rp. 1,2 Miliar
9. Tanggal 28 Agustus 2019 – Pemindah bukuan dari rekening kas umum daerah No 767901000088309 ke rekening No 3601000033 untuk pembayaran DD sebesar Rp. 5 Miliar
10. Tanggal 30 September 2019 – Tagihan Pajak 2019 Sebesar Rp. 1 Miliar
11. Tanggal 30 September 2019 – Tagihan Pajak 2019 Sebesar Rp. 1 Miliar
12. Tanggal 30 September 2019 – Tagihan Pajak 2019 Sebesar Rp. 1 Miliar
13. Tanggal 4 Oktober 2019 – Telah diterima dari Bank BRI Unit Taliabu Uang sebesar Rp. 1,2 Miliar Untuk pembayaran DAK Non Fisik
14. Tanggal 4 Oktober 2019 – Telah diterima dari Bank BRI Unit Taliabu Uang sebesar Rp. 1 Miliar untuk pembayaran DAK Non Fisik
15. Tanggal 9 Oktober 2019 – Telah diterima dari Bank BRI Unit Taliabu Uang sebesar Rp. 2,2 Miliar Untuk pembayaran DAK Non Fisik
16. 10 Oktober 2019 – Penarikan dana DAK Non Tunai Sebesar Rp. 1 Miliar
17. 10 Oktober 2019 – Penarikan dana DAK Non Tunai Sebesar Rp. 1 Miliar
18. 11 Oktober 2019 – Tanpa Keterangan sebesar Rp. 1 Miliar
19. 11 Oktober 2019 – Tanpa Keterangan sebesar Rp. 1 Miliar
20. 11 Oktober 2019 – Tanpa Keterangan sebesar Rp. 1 Miliar
21. 11 Oktober 2019 – Tanpa Keterangan sebesar Rp. 700 Juta
22. 14 Oktober 2019 – Pajak Tahun 2018 sebesar Rp. 1 Miliar
Berita dengan Judul: Lewat Kuasa BUD, Dana 35,7 Miliar Keluar Tanpa SP2D Di Taliabu pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Hermawan Mangawai