Berita  

Lewat Keputusan Bersejarah, Pengadilan Jepang Mengakui Pernikahan Sejenis

lewat-keputusan-bersejarah,-pengadilan-jepang-mengakui-pernikahan-sejenis

Sebagai negara yang dikenal konservatif, Pengadilan Distrik Sapporo, Jepang, pada 17 Maret 2021 membuat keputusan mengejutkan. Majelis hakim menyatakan lembaga catatan sipil di Jepang seharusnya tidak bisa menolak keinginan pasangan sejenis untuk menikah, atau terikat dalam hubungan sipil. Kebijakan macam itu, menurut pengadilan, bertentangan dengan konstitusi.

Untuk pertama kalinya, sistem peradilan Jepang mengakui adanya dasar hukum bagi pasangan sesama jenis menikah. Menurut aktivis LGBTQ setempat, keputusan di Sapporo ini bisa menjadi preseden untuk perjuangan legalisasi secara nasional lewat parlemen atau mahkamah agung.


Majelis Hakim di Sapporo menangani gugatan yang diajukan 13 pasangan sejenis terhadap pemerintah Jepang, seperti dilansir The Japan Times. Keinginan mereka mendaftarkan status pernikahan di catatan sipil ditolak, lantaran orientasi seksual minoritas dianggap petugas tak diakui hukum Jepang.

Para penggugat dari berbagai kota itu akhirnya berkoalisi, lalu menggugat pemerintah. Penolakan itu disebut memicu gangguan mental bagi mereka. Gugatan kolektif ini didaftarkan di Pengadilan Sapporo pada Februari 2019.

Pasangan sejenis ini berasal dari Tokyo, Nagoya, Osaka, dan Sapporo, menuntut ganti rugi ¥1 juta (setara Rp132 juta). Tak hanya itu, pengacara para penggugat juga menuntut pemerintah mengubah aturan soal hukum catatan sipil, sehingga pernikahan mereka diakui.

Setelah dua tahun sidang, majelis hakim mengakui tuntutan para penggugat sejalan dengan konstitusi. Sikap lembaga catatan sipil di Hokkaido menolak pendaftaran pasangan sejenis yang ingin menikah, melanggar beberapa pasal UUD Jepang yang menyatakan semua warga negara tanpa kecuali memiliki hak yang sama di mata hukum. Meski begitu, hakim tidak mengabulkan poin gugatan soal ganti rugi yang wajib dibayarkan pemerintah.

Menurut laporan Aljazeera, gugatan di Sapporo ini hanya satu dari sekian proses pengadilan lain yang sedang berlangsung terkait pembolehan pasangan sejenis menikah. Putusan Sapporo dapat menjadi yurisprudensi bagi pengadilan distrik lain saat menentukan sikap soal status pernikahan pasangan LGBTQ.

Hakim di Sapporo berpegang pada pasal definisi pernikahan di konstitusi, yang menyebut bahwa “pernikahan harus berpegang pada kesepakatan secara sadar dua belah pihak”. Pernikahan gay atau lesbian, menurut hakim, berdasar kesepakatan, suka sama suka, dan karenanya tidak melanggar konstitusi sama sekali.

Jepang adalah satu-satunya negara maju anggota G7, yang pemerintahnya belum mengakui legalitas pernikahan sejenis. Meski tak ada pengakuan dari pemerintah pusat, beberapa wilayah membuat terobosan sendiri. Dua distrik di Tokyo berinisiatif menerbitkan sertifikat yang mengakui pasangan sejenis “hidup bersama”, yang statusnya setara pernikahan. Tapi sertifikat itu belum bisa menyamai status hukum buku nikah. Komunitas LGBTQ ingin pernikahan diakui, karena efeknya menjangkau status hukum pasangan masing-masing, termasuk soal warisan dan jaminan sosial.

Di Jepang, karena tak ada pengakuan pada pasangan sejenis, maka anggota komunitas LGBTQ tidak berhak mendapat warisan serta potongan pajak. Hingga Oktober 2020, ada 64 wilayah administrasi setara kota/kabupaten di Jepang yang bersedia menerbitkan surat pengakuan ‘hidup bersama’ bagi pasangan sejenis. Jumlah itu masih sedikit, mengingat ada 1.700 wilayah serupa di seantero Negeri Matahari Terbit.

Problem lain yang muncul bagi komunitas LGBTQ di Jepang, akibat tak ada pengakuan soal status pernikahan, adalah larangan mengadopsi anak. Pasangan sejenis juga kesulitan menengok suami/istri ketika sakit, lantaran mereka dianggap RS bukan keluarga. Bagi warga negara asing, imigrasi Jepang tidak akan menerbitkan visa pasangan untuk gay atau lesbian, sekalipun keduanya sudah resmi menikah di negara yang mengakui hak LGBTQ.

Follow Hanako Montgomery di Twitter dan Instagram.