Sendawar, Liputan4.com – Lembaga Adat Dayak (LAD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), telah mengeluarkan denda adat kepada PT Sayap Mas Abadi, terkait penumpukan kayu log (kayu bulat) sebanyak sekitar 10 ribu meter kubik (M3) di atas logpond Tempat Penumpukan Kayu Bulat Terdaftar (TPKBT) milik PT Tering Indah Jaya di Kampung Linggang Muyub Ilir, Kecamatan Tering, Kabupaten Kutai Barat (Kubar).
“Izin TPKBT tersebut dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan Kaltim Nomor :522.3/1359/DK-II Tahun 2021,” jelas Wakil Kepala Adat Dayak Propinsi Kaltim, Markus Mas Jaya Lejau Gamas dalam keterangan resmi kepada wartawan di Sendawar, Sabtu (28/8/2021) sore.
Dia menegaskan, izin TPKBT PT Tering Indah Jaya diperkuat dengan Surat Keterangan Nomor : 522.3/2824/DK-II/2021 yang ditandatangani oleh Kadishut Provinsi Kaltim, H Amrullah. Dalam surat tersebut menerangkan bahwa PT Tering Idah Jaya memang sesuai dengan titik koordinat, memang memiliki Izin Tempat Pendaftaran Terdaftar Kayu Bulat (TPTKB).
“Oleh sebab itu, atas dasar unsur penyerobotan dan tidak menghargai pemilik logpond, dan menumpuk kayu log di logpond tersebut, maka PT Sayap Mas Abadi didenda secara adat,” urai Markus Mas Jaya yang juga merupakan Kepala Upas Polisi Adat (Poldat) Kaltim.
Markus Mas Jaya mengungkapkan, LAD Kaltim telah berkirim surat pemanggilan kepada perusahaan itu sebanyak tiga kali. Namun tak satupun dari panggilan itu yang diindahkan oleh PT Sayap Mas Abadi.
“Selama 3 kali surat pemanggilan tapi mereka tidak mau hadir. Sehingga LAD Kaltim melakukan tuntutan berupa denda sebesar Rp 15 miliar,” ucapnya.
Menurutnya, tuntutan LAD berupa denda sebesar Rp 15 miliar tersebut berdasarkan estimasi perhitungan. Bilamana 10 ribu meter kubik kayu log dikenakan harga Rp 1 juta per M3, ditumpuk selama 4 bulan di logpond PT Tering Indah Jaya, maka perhitungan sangat besar.
“Selama 4 bulan menggunakan logpond secara ilegal berarti Rp 40 miliar. Namun kebijakan dari pihak LAD Kaltim, memberi toleransi hanya Rp 15 miliar saja dendanya. Karena perusahaan tersebut tidak punya itikad baik,” paparnya.
LAD Kaltim Merasa Terlecehkan
—————————————–
Setelah diadakan tuntutan berupa denda adat oleh LAD Kaltim tersebut, pihak perusahaan tidak ada itikad baik. Menurut Markus Mas Jaya, malah pihak perusahaan mengirim seseorang oknum masyarakat melakukan penantangan ke LAD Kaltim. Akhirnya LAD Kaltim memasang pita adat dengan ritual adat, sebagai penanda menutup kegiatan perusahaan tersebut di logpond Muyub Ilir.
“Diberi waktu selama 3 hari, ternyata pita adat tersebut dicabut dan dibuang secara tidak terhormat, diduga dilakukan oleh oknum warga tersebut,” katanya.
Selanjutnya pihak LAD Kaltim kembali melakukan pemasangan pita adat yang kedua hingga saat ini di longpond Muyub Ilir. Markus Mas Jaya menuturkan, selain melanggar hukum adat, perusahaan tersebut juga diduga melanggar Permenhub RI Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Juga melanggar Permenhub Nomor PM 20 tahun 2017 Tentang Pelabuhan Terminal Khusus.
“Hingga saat ini perusahaan itu belum memiliki terminal khusus dari Kemenhub RI. Bahkan dari KSOP Samarinda telah mengeluarkan surat penghentian kegiatan operasional pelabuhan Muyub Ilir sejak 23 Agustus 2021 yang ditujukan kepada LAD Kaltim,” tegasnya.
Markus Mas Jaya mengatakan, secara tegas LAD Kaltim mengambil tindakan agar tidak ada operasional di logpond di Kampung Linggang Muyub Ilir. Hal itu dilakukan sampai PT Sayap Mas Abadi datang membicarakan denda adat kepada LAD Kaltim.
“Deadline (batas waktu) diberikan LAD Kaltim hingga perusahaan itu memiliki itikad baik membayar denda adat. Selanjutnya silahkan mereka (PT Sayap Mas Abadi) menyelesaikan Izin Terminal Khusus kepada negara. Termasuk perdamaian dengan PT Tering Indah Jaya,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi yang dilakukan Mahakam Pos kepada PT Sayap Mas Abadi melalui seluler belum berhasil. (Mahakam pos/wid/L.4/red)
Berita dengan Judul: Lembaga Adat Dayak Kaltim Merasa Dilecehkan oleh PT Sayap Mas Abadi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : REDAKSI