Mahkamah Agung Prancis memenangkan gugatan seorang lelaki yang dipecat perusahaan, selepas tidak mau ikut acara minum-minum bersama rekan kerjanya saat akhir pekan. Sidang kasus ini berlangsung selama tujuh tahun, dan akhirnya berakhir di fase kasasi menjelang akhir 2022.
Lelaki tersebut, yang hanya disebut dokumen pengadilan berinisial ‘T’, dipecat oleh perusahaan bernama Cubik Partners pada 2015 lalu. Alasannya diberhentikan adalah karena menolak ikut acara team-building yang berlangsung pada akhir pekan.
Perusahaan berlokasi di Ibu Kota Paris itu sering menggelar acara minum-minum satu kantor dengan alasan untuk meningkatkan keakraban, menciptakan budaya kerja yang “seru”, serta menciptakan rasa kebersamaan para pegawai. Namun menurut T, melalui pengacaranya, di acara tersebut lebih banyak “orang yang mabuk berlebihan”, serta “maksiat”.
T menganggap acara kantor di akhir pekan itu tidak menyenangkan, malah justru memunculkan perundungan serta penghinaan baginya. Dia mengaku diberi julukan melecehkan oleh koleganya, serta harus berbagi kasur dengan pegawai lain yang membuatnya merasa tidak nyaman.
Adapun pengacara perusahaan menuding justru T yang memiliki perilaku yang toxic. Dia dianggap sering merendahkan bawahan, serta sulit menerima masukan dari kolega di kantor.
Terlepas dari versi mana yang benar, nyatanya pengadilan kasasi mendapat bukti yang memadai bahwa penolakan ikut acara kantor merupakan alasan T dipecat. Alhasil, pengadilan memerintahkan Cubik Partners untuk membayar ganti rugi senilai 3 ribu Euro (setara Rp49 juta) atas pemecatan tersebut.
Putusan pada 9 November 2022 ini mengubah hasil di pengadilan tinggi yang menyatakan perusahaan tidak perlu membayar ganti rugi. Meski begitu, pengadilan menyatakan permintaan T agar mendapat ganti rugi tambahan karena kerugian imateriil senilai 461 ribu Euro, masih perlu diputuskan lebih lanjut dalam sidang terpisah.