Pria jahanam itu bernama Hendra (49), warga Riau yang bersama istrinya, Susiani (35), kini menjadi tersangka pembunuhan berencana. Keduanya bekerja sama membunuh seorang penderita gangguan jiwa yang hidup di jalan, kemudian membakar jasad korban, demi skenario memalsukan kematian Hendra. Tujuan mereka: mencairkan asuransi jiwa Hendra yang nilainya cuma Rp180 juta. Jika rencana mereka berhasil, uang itu akan dipakai membayar utang.
Kasus ini bermula dari penemuan sebuah mobil pickup yang sedang terbakar di Desa Tasik Serai Timur, Bengkalis, Riau, pada Kamis dini hari (27/10). Ada seseorang yang duduk di balik kemudi mobil itu, namun mayatnya hangus tak bisa dikenali. Berdasarkan identitas mobil, polisi kemudian menduga mayat tersebut adalah Hendra, pemilik mobil itu.
Dugaan ini diperkuat keterangan istri Hendra. Menurut Susiani, suaminya pergi sejak Rabu pagi untuk belanja pupuk dengan menaiki mobil yang ditemukan terbakar itu. Masalahnya kemudian, Susiani justru menolak tawaran polisi agar mayat diautopsi. Padahal mayat dalam kondisi tak bisa dikenali. Perilaku fatalis si istri inilah yang membuat polisi mulai curiga.
Untuk mencari tahu apakah mobil tersebut sengaja dibakar atau tidak, polisi mencoba melacak ponsel Hendra. Dua hari setelah kebakaran terjadi, pada Sabtu pagi (29/10), polisi mendapati ponsel itu aktif dengan menggunakan kartu SIM lain. Lokasinya ada di Desa Pandau Jaya, Kampar.
Tim gabungan Polres Bengkalis dan Polsek Pinggir kemudian mendatangi lokasi itu. Tiba di sana pada malam hari, tim mendapati bahwa hape itu sedang digunakan oleh Hendra yang wow kok masih segar bugar.
Hendra pun dicokok. Darinya mengalir pengakuan bahwa mayat di mobil pickup itu adalah jasad seorang gelandangan yang sering berada di sekitar Kecamatan Mandau dan menderita gangguan jiwa.
Istri Hendra, yang ternyata tahu skenario ini, berperan memuluskan penculikan gelandangan tersebut. Susiani lah yang membujuk korban dan memberinya makan. Korban lalu dibawa ke tempat sepi dan dihabisi Hendra dengan cara dipukul dengan kayu hingga mati. Mereka kemudian menempatkan jasad gelandangan malang itu di mobil pickup Hendra lalu membakarnya.
“Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 [pembunuhan berencana] juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” papar Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko, Selasa (1/11), dilansir Riau Terkini.
Kasus nasabah asuransi jiwa melakukan kecurangan (insurance fraud) demi mencairkan polisnya beberapa kali terjadi di Indonesia, hanya saja biasanya tak membahayakan orang lain apalagi sesadis kasus di Riau ini. Beberapa sandiwara yang terbongkar sebelum-sebelumnya bahkan lebih cocok disebut konyol ketimbang cerdas.
Yang paling mutakhir baru aja terjadi Juni 2022. Seorang pria berinisial WS dibantu 3 kawannya membuat skenario “jadi korban tabrak lari lalu jatuh ke sungai dan hanyut tenggelam” demi mengklaim asuransi jiwa senilai Rp3 miliar. Kami sempat menuliskan jalan cerita sandiwara seru tapi bodoh itu di sini.