Pencurian identitas, termasuk untuk kepentingan politik praktis, merupakan pelanggaran privasi serius. Namun di Indonesia belum banyak warga yang terbiasa memperjuangkan hak-haknya melindungi privasi. Itu sebabnya kasus di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah ini terhitung cukup penting.
Lelaki bernama Gema Etika Muhammad, penduduk Banyumas berusia 29 tahun, menggugat Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) setelah mendapati nama dan NIK-nya didaftarkan sebagai anggota partai tersebut. Pencatutan nama itu ditengarai untuk kepentingan Partai Garuda mendaftar verifikasi anggota di Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai syarat wajib boleh ikut serta dalam pemilu legislatif 2024.
Gugatan ini sudah resmi maju ke meja hijau, disidangkan di PN Purwokerto pada 16 Desember 2022. Dalam sidang itu, hadir Gema bersama kuasa hukumnya, sementara dari pihak Partai Garuda dihadiri oleh ketua DPC Banyumas M Isnaeni. Berdasarkan dokumen gugatan, Gema menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta serta kerugian immateriil Rp2 miliar kepada Partai Garuda.
Namun merujuk laporan Kompas.com, sidang perdana terpaksa ditunda sepekan. Pasalnya ada identitas diri serta dokumen tugas yang tak dibawa Isnaeni mewakili tergugat, serta dari saksi KPU.
Kuasa hukum Gema, Djoko Susanto, menyatakan tindakan Partai Garuda memasukkan nama kliennya dalam keanggotaan partai untuk wilayah Banyumas dianggap merugikan. Sementara Isnaeni saat dikonfirmasi terpisah mengklaim ini hanya kesalahan input data yang tidak disengaja. Dia pun mengaku tidak ada perintah dari pihak DPC Partai Garuda untuk memasukkan NIK milik Gema.
”Kami dipanggil KPU karena ada komplain dari masyarakat. Kami langsung membuatkan surat pencoretan bahwa nama tersebut bukan angggota Partai Garuda,” ujar Isnaeni seperti dilansir Tribun Muria.
Kasus dugaan pencatutan NIK serta identitas warga untuk kepentingan parpol mendaftar ke KPU terjadi di banyak wilayah. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 7 Desember lalu mengumumkan bahwa ditemukan 20.565 data pribadi masyarakat dicatut parpol secara tidak sah ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Tujuannya untuk memenuhi syarat keanggotaan calon peserta Pemilu 2024.
Pencurian sekaligus penyalahgunaan data pribadi macam ini terjadi secara merata di seluruh Tanah Air, merujuk keterangan Komisioner KPU Idham Holik saat diwawancarai CNN Indonesia.
“Di setiap provinsi itu ada data keanggotaan partai yang di mana pemegang KTP elektronik tidak pernah merasa melakukan permohonan penerbitan KTA [kartu tanda anggota] partai politik,” kata Idham.
Sebelum gugatan di Banyumas ini, sekelompok jurnalis dari Kota Tasikmalaya, Jawa Barat pada Jumat 2 September 2022 meminta pertanggungjawaban KPU setempat, gara-gara identitas mereka dicatut dalam daftar anggota salah satu parpol. Meski tak pernah mendaftar, nama mereka terpajang di SIPOL KPU.
Partai Garuda telah diumumkan lolos syarat untuk ikut serta pemilu 2024. Partai yang diketuai Ahmad Ridha Sabana itu mendapat nomor urut 11, dari total 17 partai ikut serta. Partai ini merupakan alih wajah dari partai Kerakyatan Nasional yang dulu didirikan Harmoko, mantan menteri penerangan sekaligus juru bicara rezim Suharto. Ahmad Ridha sendiri memiliki kedekatan dengan Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut, putri sulung Presiden Suharto, karena sempat menjabat sebagai Presiden Direktur TPI.
Ini merupakan kali kedua Partai Garuda bertarung dalam pemilu legislatif. Dalam keikutsertaan perdana pada pemilu 2019, Partai Garuda tak lolos ambang batas parlemen lantaran hanya mengantongi total 702.536 suara atau setara 0,5 persen suara nasional saja. Adapun syarat partai lolos ke Senayan dan bisa mendapat kursi DPR minimal meraup 4 persen suara nasional.