Liputan4.Com-Banjarmasin.
SEPERTI kota tetangga, Pemkot Banjarmasin dipastikan juga melakukan pengetatan super ekstra dalam menghadapi perayaan lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.
SELURUH pemilik usaha serta pusat perbelanjaan di ibukota Kalsel wajib mulai 13 Mei sampai H+3 lebaran (16/5/2021) mendatang.
Adapun tempat-tempat yang ditutup diantaranya; wisata, hiburan, kafe, rumah makan atau restoran, termasuk mall dan pasar tradisional sekunder. Sementara penjual bahan pokok atau sembako masih boleh beroperasi.
Pj Walikota Akhmad Fydayeen menjelaskan keputusan tersebut sesuai kesepakatan dari hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banjarmasin, Senin (10/5/2021) di Aula Kayuh Baimbai.
“Tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan akan kita tutup,” ucapnya.
Kendati mulai memberlakukan penutupan pada 13 Mei, Dayeen memastikan bahwa operasi yustisi ke sejumlah tempat tetap dilakukan sebelum lebaran.
Mengingat, jelang lebaran biasanya tempat-tempat restoran, rumah makan, kafe dan lainnya berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Tetap sebagaimana yang lakukan seperti biasa. Operasi yustisi tetap berjalan (sebelum pemberlakuan penutupan),” tegasnya.
Sementara Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan menegaskan, jika saat pemberlakuan penutupan masih terdapat tempat-tempat yang beroperasi hingga menimbulkan kerumunan, maka pihaknya tegas akan membubarkan. “Apabila ada terjadi kerumunan maka akan kita bubarkan,” tegas Rachmat.(Irwan.S).
Berita dengan Judul: Lebaran, Objek Wisata Hingga Mall Di Banjarmasin Dilarang Beroperasi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Irwan Saputra