BANJARMASIN – LIPUTAN 4.COM. Faisal Assegaf, penggiat twitter resmi dilaporkan LBH Ansor Kalimantan Selatan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel di Banjarmasin, Rabu (9/11/22).
Faisal Assegaf lewat ciutannya di twitter diduga telah menghina Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staqut (Gus Yahya) dan Menteri Agama (Menang) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).
Laporan atas dugaan ujaran kebencian melalui media sosial twitter dengan terlapor Faizal Assegaf, pemilik akun @Faizalassegaf dilayangkan oleh Sekretaris LBH Ansor Kalsel Yusuf Ramadhan.SH didampingi Ketua PW Gerakan Pemuda Ansor Kalsel Teddy Suryana serta kader Banser ke Ditreskrimsus Polda Kalsel.
“Kami melaporkan dugaan ujaran kebencian melalui twitter oleh akun atas nama @Faizalassegaf mulai 7 November 2022 hingga 11 November 2022 oleh LBH Ansor secara serentak se-Indonesia. Termasuk, LBH Ansor Kalsel,” ucap Yusuf Ramadhan.SH dalam keterangannya, Rabu (9/11/22).
Menurut Yusuf Ramadhan.SH, laporan ke polisi ini merupakan reaksi atas postingan-postingan melalui twiter oleh Faizal Assegaf yang patut diduga keras merupakan ujaran kebencian dan patut diduga dibuat untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan golongan (SARA).
“Contoh, cuitan twitter terlapor yang diduga mengandung ujaran kebencian sebaimana kami kutip sebagai berikut: MISIONARIS POLITIK produk kolonialis. Sejak Indonesia merdeka, islam jadi sasaran kebencian mereka dengan aneka stigma keji : Ekstrimis, fundamentalis, radikalis, teroris & kini POLITIK IDENTITAS. Dalangnya: MISIONARIS POLITIK. Kelompok pengusung teologi rakitan matrealisme,” beber Yusuf Ramadhan.
Ia menegaskan bahwa LBH Ansor Kalsel pada prinsipnya menjunjung tinggi kebebasan berpendapat dan menghargai pendapat orang lain. Hanya saja, kata dia, jika pendapat itu menghancurkan martabat orang lain maka tindakan tersebut sangat bertentangan dengan budaya ketimuran khususnya di Indonesia yang sangat mengedapankan adab dan sopan santun.
“LBH Ansor juga mengedapankan proses-proses penyelesaian masalah dengan pendekatan kekeluargaan. Namun, perbuatan Faizal Assagaf ini bukanlah perbuatan yang pertama kalinya, akan tetapi perbuatan yang kesekian kalinya,” tutur Yusuf.
Dia bercerita bahwa sebelumnya perbuatan yang dilakukan oleh Faisal Assegaf telah diselesaikan secara kekeluargaan dan permintaan maaf oleh yang bersangkutan. Harapannya, Faisal Assegaf tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
“Namun ternyata saudara Faisal Assegaf justru mengulangi perbuatan yang sama.
Oleh sebab itu, karena perbuatan yang dilakukan oleh Faisal Assagaf dilakukan kembali, maka kami memilih menempuh jalur hukum pidana yang disediakan,” ucap Yusuf Ramadhan.
Dia menegaskan LBH Ansor sepakat proses pidana adalah upaya terakhir dalam penyelesaian suatu persoalan hukum (ultimum remedium).
“Upaya hukum pidana ini ditempuh setelah terlapor telah dengan sengaja mengulangi perbuatan yang secara hukum jelas-jelas dilarang.
Laporan atau aduan ini juga merupakan sebagai bentuk pelajaran kepada publik bahwa dalam mengeluarkan pendapat dengan ujaran kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA adalah perbuatan yang dilarang, baik secara hukum positif maupun budaya keIndonesiaan,” tutur Yusuf Ramadhan.
Dia berharap agar Polda Kalsel sebagai penegak hukum bisa menjalankan tugasnya secara objektif dan profesional demi hukum dan ketertiban masyarakat.
Sementara itu, dalam ciutannya, Faizal Assegaf pada Rabu (9/11/22) mengungkapkan bahwa tudingan soal habaib adalah pengungsi dari Ketua Umum PBNU menjadi pemicunya.
Untuk itu, Faizal mengatakan Yahya Cholil Staqut bisa menyiapkan fakta-fakta otentik, karena akan baku hantam di jalur hukum maupun forum terbuka (Liputan 4.Com).
Berita dengan Judul: LBH Ansor Laporkan Faizal Assegaf Ke Ditreskrimsus Polda Kalsel Atas Tuduhan Ujaran Kebencian pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Irwan Saputra