Larangan Pihak Sekolah Menahan Ijazah Siswanya

Infakta.com – Kabupaten Bekasi – Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 1 angka 10, yang dimaksud. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

rdahmadsyarif  Infakta.com, tertarik menyampaikan hal ini perihal tentang Penahanan Ijazah karena sampai saat ini Penahanan Ijazah oleh satuan pendidikan atau pihak sekolah masih terjadi, sehingga hal ini dapat merugikan siswa atau peserta didik yang ijazahnya ditahan.


Kita tahu bahwa Ijazah merupakan sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal Ijazah pendidikan formal diberikan kepada peserta didik yang telah lulus dari satuan pendidikan, sedangkan ijazah pada pendidikan non formal diberikan kepada peserta didik yang telah lulus dari program pendidikan kesetaraan.

Terkait dengan penahanan ijazah oleh satuan pendidikan pada pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian pendidikan dan kebudayaan nomor 23 tahun 2020 tentang spesifikasi teknis bentuk dan tata cara pengisian blanko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun pelajaran 2020/2021, pada pasal 7 ayat (8) dikatakan “satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun”. Dari peraturan ini jelas bahwa pihak sekolah dilarang menahan ijazah siswa atau ijazah peserta didik dengan alasan apapun, alasan apapun ini bisa karena belum membayar iuran sekolah, belum membayar SPP, belum membayar sisa uang ujian dan lain-lain.

Perlu diketahui bahwa ketika peserta didik dinyatakan LULUS dari satuan pendidikan formal atau lulus dari program pendidikan nonformal atau pendidikan kesetaraan, maka peserta didik berhak menerima ijazah sebagai pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal.

Tujuan penerbitan ijazah berdasarkan pasal 2 peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 14 tahun 2017 tentang ijazah dan Sertifikasi Hasil Ujian Nasional pada Pasal 2 dikatakan penerbitan ijazah bertujuan untuk memberikan pengakuan atas perolehan prestasi belajar dan penyelesaian suatu jenjang pendidikan pada peserta didik setelah lulus dari satuan Pendidikan.

Larangan Pihak Sekolah Menahan Ijazah Siswanya
                               Foto Ilustrasi

 

Ketika pihak sekolah atau satuan pendidikan menahan ijazah siswa atau peserta didiknya dan bahkan tidak mau memberikan foto copy ijazahnya kemudian siswa atau peserta didik tersebut tidak bisa menggunakan ijazah tersebut sebagai pemenuhan syarat untuk mencari pekerjaan atau untuk melanjutkan ke sekolah ke perguruan tinggi maka pihak sekolah atau satuan pendidikan tersebut telah melanggar hak-hak anak.

Karena berdasarkan pasal 1 angka 12 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua keluarga masyarakat negara pemerintah dan pemerintah daerah, salah satu hak anak adalah, hak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan kepribadiannya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.

Hal ini tercantum dalam Pasal 9 ayat (1) undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, kemudian apa yang harus dilakukan orang tua atau wali murid, ketika pihak sekolah atau satuan Pendidikan masih menahan ijazah siswa atau peserta didiknya dengan alasan masih adanya urusan administrasi yang belum diselesaikan oleh wali murid, seperti masih ada tunggakan SPP yang belum dilunasi dan lain-lain, maka yang perlu dilakukan oleh orang tua murid atau wali murid.

Wali murid atau orang tua siswa bisa datang ke sekolah atau satuan pendidikan untuk diselesaikan secara musyawarah atau kekeluargaan dengan pihak sekolah agar pihak sekolah tidak menahan ijazah anaknya dengan dasar pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis Bentuk dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah tahun Pelajaran 2020/2021.

Apabila setelah dilakukan musyawarah antara pihak sekolah atau satuan pendidikan dengan orang tua atau wali murid pihak sekolah tidak memberikan dan tetap menahan ijazah siswa atau peserta didik maka orang tua atau wali murid bisa mengadukannya ke dinas pendidikan untuk wilayah Jawa Barat selain bisa langsung ke dinas pendidikan, bisa membuat laporan secara online Melalui aplikasi (SILAPIZ) atau System Informasi Lapor Penahanan Ijazah, yang telah diluncurkan pada momentum hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei 2021.

Kemudian bagaimana solusi yang terbaik bagi orang tua siswa maupun pihak sekolah atau pihak satuan pendidikan, saran saya, pihak sekolah atau pihak satuan pendidikan hendaknya tidak menahan Izajah siswanya dengan alasan apapun dan kalaupun tetap menahan ijazah dengan alasan ada kekhawatiran di mana ketika ijazah diberikan kemudian wali murid tidak melunasi administrasi yang belum terselesaikan, maka agar hak-hak siswa atau peserta didik tetap terpenuhi pihak sekolah hendaknya memberikan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir kepada para siswa atau para peserta didik yang memerlukan ijazah tersebut, sehingga siswa atau peserta didik tetap bisa menggunakan copy ijazah yang telah dilegalisir tersebut untuk mendaftar atau melanjutkan ke sekolah yang lebih tinggi, seperti untuk mendaftar ke universitas atau digunakan sebagai persyaratan melamar pekerjaan.

Namun intinya pihak sekolah atau satuan pendidikan tetap tidak boleh menahan ijazah siswa atau ijazah peserta didiknya.

rdahmadsyarif