Liputan4.com, Sumenep – Kasus Corona Virus Desease 2019 belum berakhir. Meski Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur masuk zona kuning Kapolres Sumenep tegaskan melarang kegiatan yang mengundang banyak massa.
“Sampai saat ini belum ada instruksi tertulis dari Kapolri, tentang ijin kegiatan di areal terbuka yang melibatkan banyak massa,” kata AKP, Darman dalam rilis melalui Kasubag Humas Polres Sumenep, Kamis (11/3/2021).
Pihaknya menjelaskan bahwa yang diberikan izin apabila mengadakan kegiatan yang diberikan polisi berupa kegiatan di ruang tertutup dan tidak melibatkan massa.
Selain itu, pihaknya juga menyampaikan bahwa pagelaran sepak bola yang diizinkan hanya Liga 1, itupun tidak diperbolehkan ada penonton.
”Itupun tanpa penonton. Jadi sekali lagi, untuk sepak bola, yang diijinkan hanya Liga 1 tanpa penonton. Kalau sepak bola di daerah belum diizinkan,” jelasnya.
Ia juga menunggu perintah dari Kapolri secara hitam di atas putih. Hal itu, terkait izin penyelenggaraan kegiatan di luar ruangan yang berpotensi mengundang massa.
”Selama belum ada instruksi tertulis, ya kami belum mengijinkan kegiatan-kegiatan yang mengundang keramaian,” tegasnya.
Tambah Darman, ia mengimbau kepada masyarakat Sumenep agar mematuhi protokol kesehatan dan tidak mengabaikan Covid-19. Meski Sumenep sudah masuk zona kuning.
”Saat zona kuning seperti ini, jangan sampai terjadi kontra produktif. Tingkat penyebaran rendah, tapi masyarakat tidak disiplin. Jadi semua tetap harus mematuhi protokol kesehatan,” ucapnya.
Dapat dipahami, bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Jatim diperpanjang mulai 9 Maret sampai 22 Maret 2021. Hal ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 5 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan.
Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur menyampaikan, hal tersebut sudah berdasarkan evaluasi dan intervensi PPKM Mikro. Solusi ini merupakan cara efektif dalam menurunkan angka Covid-19.
”Kita melakukan evaluasi PPKM Mikro baik tahap pertama maupun kedua. Dari data terlihat banyak hasil yang menggembirakan dari berbagai Indikator epidemiologis,” ungkapnya.
PPKM mikro dapat memberikan dampak positif dibuktikan pada awal Januari terdapat delapan zona merah, kini mengalami tidak zona merah lagi. Di Jawa Timur 6 kabupaten/kota atau sekitar 42% sudah masuk di zona kuning.
”Alhamdulilah saat ini di Jatim sudah tidak ada zona merah, dan 42% kabupaten/kota sudah masuk di zona kuning. Ini menunjukkan bahwa penerapan PPKM Mikro ini sudah di jalur yang benar,” paparnya.
Sesuai Inmendagri No. 5 tahun 2021, maka PPKM Mikro akan dilanjutkan di Jatim untuk mengoptimalkan pelaksanaannya. Agar semua daerah di Jatim bisa masuk zona kuning bahkan hijau,” lanjutnya.
Selama PPKM tahap I dan II, BOR Isolasi biasa di Jatim telah berhasil turun dari 79% menjadi 35%. BOR ICU juga turun dari 72% menjadi 52%. Artinya, keterisian rumah sakit di Jawa Timur sudah sesuai syarat WHO yakni di bawah 60%.
Untuk itu, seluruh masyarakat di Jawa Timur diharapkan jangan sampai lengah dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilisasi dan interaksi.
Kata Khafifah, pihaknya meminta kepada beberapa kepala daerah yang mampu menekan laju penyebaran Covid-19 di daerahnya untuk memberikan rekomendasi strategis. Harapannya agar strategi tersebut dapat diadaptasi oleh daerah-daerah lainnya.
”Kami mohon untuk para wali kota dan bupati bisa menjelaskan upaya strategis yang telah dilakukan sehingga dapat diadopsi di Kota dan Kabupaten lain. Ini penting, sebagai rekomendasi untuk upaya optimalisasi pelaksanaan PPKM Mikro tahap selanjutnya di Jatim,” tandasnya.
Artikel Larangan Kerumunan Masih Berlaku, Sumenep Keadaan Zona Kuning pertama kali tampil pada LIPUTAN4.COM. Oleh: Syarif Hidayat