Berita  

Laporkan Korupsi Dana Desa, Perempuan di Cirebon Justru Ditetapkan Jadi Tersangka

laporkan-korupsi-dana-desa,-perempuan-di-cirebon-justru-ditetapkan-jadi-tersangka

Kasus korupsi dana desa di Cirebon dua tahun lalu belakangan menyita perhatian nasional, setelah sosok yang melaporkan pencurian dana publik itu curhat lewat medsos turut ditetapkan jadi tersangka oleh kepolisian. Curhatan tersebut dilontarkan Nurhayati, perempuan yang sempat bertanggung jawab sebagai Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, melalui video yang diunggah akun Twitter @mei_peseek pada 20 Februari 2022.

Akhir 2021, Kepolisian Resor Kota Cirebon menetapkan Nurhayati sebagai tersangka, bersama dengan Kepala Desa (biasa disebut kuwu di wilayah Cirebon) Citemu bernama Supriyadi. Jika Supriyadi dijerat UU Tipikor, Nurhayati oleh polisi mengikuti arahan jaksa, dinilai melanggar aturan Permendagri mengenai tata kelola keuangan, sehingga memperkaya sang kades. Ironisnya, Nurhayati adalah sosok pertama yang melaporkan upaya Supriyadi menggarong dana desa ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD).


Nurhayati di video sepanjang 2 menit 51 detik itu mengaku kecewa pada sikap kepolisian, mengingat dia selalu kooperatif kepada aparat sejak awal. Termasuk menyediakan semua bukti dokumen adanya korupsi dana desa Citemu sebesar lebih dari Rp818 juta sepanjang kurun 2018-2020 yang dilakukan sang kuwu. Nurhayati sendiri tidak menikmati sepeserpun dana yang dikorupsi sang kades, merujuk laporan BeritaSatu.

“Selama proses penyelidikan yang hampir memakan waktu dua tahun, waktu, tenaga, keluarga saya, terutama anak-anak saya jadi korban karena waktu tersita hanya untuk mengungkap kasus korupsi Kuwu Supriyadi,” ujar Nurhayati dalam rekaman video yang viral tersebut. “Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar karena petunjuk dari kejari.”

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar, mengklaim penyidik sekadar mengikuti arahan jaksa melalui dokumen P19. Jaksa menilai Nurhayati harus ikut diperiksa lebih lanjut. Polisi membenarkan Nurhayati tidak ikut menikmati korupsi, tapi dia dianggap memfasilitasi pelanggaran tata kelola keuangan yang memungkinkan terjadinya korupsi oleh sang kades.

“Walaupun tidak menikmati uangnya, namun hal ini melanggar Pasal 66 permendagri No 20 Tahun 2018, yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan,” kata Fahri melalui keterangan tertulis, seperti dilansir CNN Indonesia.

Dari tinjauan polisi, sebagai kaur keuangan Desa Citemu, Nurhayati seharusnya memberikan uang dana desa yang cair kepada kasi pelaksana anggaran. “Akan tetapi uang itu tidak diserahkan kepada kaur atau kasi pelaksana kegiatan, namun diserahkan kepada kepala desa atau kuwu,” imbuh Fahri.

Alasan polisi turut menjerat Nurhayati dikritik Kepala BPD Citemu Lukman Nur Hakim, yang turut melaporkan korupsi ini pada kepolisian Cirebon. Lukman, saat dikonfirmasi medcom.id, mengatakan Nurhayati tidak pernah sengaja memberikan dana desa kepada kuwu. Uang tersebut diminta secara paksa.
 
“Kalau dananya sudah cair, pasti langsung diminta kuwu,” kata Lukman. BPD juga mendapati bila Nurhayati pernah menyerahkan uang tersebut kepada Kasi atau Kaur pelaksana di desa, namun tetap akhirnya diminta oleh Supriyadi.

Lukman sendiri mengaku kecewa, karena identitas Nurhayati sebagai pelapor korupsi selama dua tahun terakhir sebenarnya sudah dia rahasiakan selama melaporkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor Cirebon. Tapi, pada akhirnya polisi sendiri yang mengungkapkannya ke publik sudah dalam status tersangka.

“Saya rahasiakan, kok tiba-tiba akhir tahun 2021 dijadikan tersangka. Sedangkan terkuaknya kasus ini kan dari laporan Bu Nurhayati ke saya,” ujarnya. Lukman menyatakan keberanian Nurhayati mestinya diberi penghargaan, bukannya turut dipidana.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut mengecam tindakan Polres Cirebon, karena seharusnya pelapor dugaan kasus korupsi wajib dilindungi hukum dan tidak bisa langsung ikut dijerat pasal pidana. Wakil Ketua (LPSK) Maneger Nasution, menyatakan mengacu pada UU Nomor 31 Tahun 2014, pelapor kasus korupsi seharusnya tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya.

“Jika ada tuntutan hukum terhadap Pelapor atas laporannya tersebut, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap,” ujar Maneger lewat keterangan tertulis yang diterima VICE.

Polres Cirebon, lewat keterangan terpisah, mengklaim proses penyidikan korupsi dana desa di Citemu ini belum final. “Kami siap untuk membuka ruang diskusi dan konsultasi kepada pihak-pihak terkait dan dalam perkara ini,” ujar AKBP Fahri.