Berita  

Laporan Pidana Pencemaran Limbah PMKS PT. SIPP ke Polda Riau, Ini Harapan Korban

laporan-pidana-pencemaran-limbah-pmks-pt.-sipp-ke-polda-riau,-ini-harapan-korban

Liputan4.com, Bengkalis-Riau – Roslin br Sianturi, istri dari Jonni Siahaan warga Kota Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, sangat mengharapkan penegakkan Hukum yang seadil-adilnya oleh pihak Polda Riau, terkait persoaalan air limbah milik Pabrik Minyak Kelapa Sawit Perusahaan Sawit Inti Prima Perkasa (PMKS PT. SIPP) Rangau KM 6, Kelurahaan Pematang Pudu Kecamatan Mandau, yang telah menyebabkan lahan tanaman sawit miliknya rusak.

Yang mana sebelumnya, beberapa tanggul kolam air limbah milik PMKS PT. SIPP tersebut mengalami kebocoran dan jebol. Dan peristiwa kebocoran tanggul tersebut sampai dua kali terjadi selang waktu hanya beberapa bulan saja. Tepatnya pada bulan Oktober 2020 dan Februari 2021 lalu. Akibat kejadian tersebut, air limbahnya pun mengalir keluar lingkungan lokasi pabrik, diantara satunya adalah ke lahan kebun sawit milik Roslin br. Sianturi yang tepat bersebelahan dengan lokasi PMKS PT. SIPP tersebut.


“Kami berharap Hukum itu ditegakkan secara adil oleh pihak berwenang. Kita lihat baru-baru ini, pihak Polda Riau telah berhasil menangkap para pengerusak Lingkungan, yakni para pembalak liar di kawasan Hutan Lindung di daerah Siak Kecil Kabupaten Bengkalis. Dan kiranya, hal serupa dapat juga diterapkan kepada para perusahaan-perusahaan, pabrik-pabrik, yang memiliki limbah dan diduga telah mencemari serta merusak lingkungan. Seperti pihak PMKS PT. SIPP yang sejak bulan Februari 2021 lalu sudah kami laporkan ke Polda Riau karena limbah miliknya telah merusak tanaman kebun sawit kami”, terang Roslin.

“Intinya penegakan Hukum itu harus dilaksanakan terhadap siapa saja yang di duga telah melakukan pengerusakan dan pencemaran lingkungan Hidup. Harus di proses secara adil sebagai mana dengan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia ini. Jangan pilih kasih dalam penegakkan Hukumnya”, harap Roslin kemudian.

Roslin juga berharap kepada pihak Pemerintahan Propinsi Riau, Kabupaten Bengkalis, melalui Dinas Lingkungan Hidupnya, dapat menindak tegas pihak-pihak yang di duga telah merusak dan mencemari Lingkungan Hidup. Tegakkan Keadilan dan Hukum siapa saja yang di telah melakukan tindak pelaku pencemaran  Lingkungan Hidup.

Sementara pihak kuasa Hukum Roslin br. Sianturi, Marnalom Hutahaean selaku pihak dari CONSULTAN & LAW OFFICE Mr. HUTAHAEAN & PARTNER, kepada awak Media Liputan4.com, menyampaikan bahwa pihaknya telah membuat laporan Pidana Pencemaran Limbah PMKS PT SIPP ke phak Polda Riau pada hari Selasa, 23 Februari 2021 lalu. Dan laporan tersebut berdasarkan surat kuasa kliennya, Jonni Siahaan suami dari Roslin br. Sianturi yang merupakan korban dari pencemaran air limbah milik PMKS PT. SIPP tersebut.

“Sampai saat ini kita masih menunggu penegakkan Hukumnya. Dan kita akan terus melakukan upaya Hukum, sampai pihak perusahaaan tersebut mentaati berbagai peraturan terkait persoalan pencemaran limbah yang telah ditimbulkan pihaknya”, tegas Marnalom.

“Dan perlu kami sampaikan juga, serta sebagai bahan pertimbangan, bahwa pihak PMKS PT. SIPP baru-baru ini telah membayarkan denda Sanksi Administratif Paksaannya. Bukankah itu suatu bentuk pengakuan, bahwa pihak PMKS PT. SIPP ada melakukan sesuatu pelanggaran terkait pencemaran Lingkungan Hidup. Dan klien kita salah satu korban dari kerusakaan lingkungan itu, lahan sawitnya menjadi rusak akibat genangan air limbah. Pastinya Hukum harus ditegakan seadil-adilnya”, tegas Marnalom.

Berita dengan Judul: Laporan Pidana Pencemaran Limbah PMKS PT. SIPP ke Polda Riau, Ini Harapan Korban pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Erwin Nababan