Lapor Pak PAD dari Operasional Timbangan Manual Paya Roba Binjai Dipertanyakan
Sumut Liputan4.Com Binjai – Dinas Perhubungan Kota Binjai hingga saat ini masih mengoperasikan timbangan manual pengawasan angkutan di Desa Paya Roba Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai. Hal ini terlihaf jelas aktifitasnya ketika team media menelusuri hingga ke lokasi tersebut pada kamis (1/4/2021), Yang mana terlihat pemberian uang denda atas pelanggaran kelebihan muatan dari para sopir truk yang muatannya beragam antara lain muatan buah kelapa sawit, hasil galian c berupa pasir, tanah dan batu serta muatan truk lainnya. Namun awak media tidak menemukan titik penempatan alat ukur timbangan yang seharusnya terlihat jelas.
Ketika mau di mintai konfirmasi atas standar legalitas operasional kantor timbangan pengawasan angkutan tersebut, salah seorang petugas piket mendatangi awak media dan mengatakan “kalau bapak mau minta keterangan silahkan ke danru (komandan regu) kami dikantor dinas saja, tempatnya tidak jauh dari sini dan orang abang disitu hanya perlu lapor ke piket, itu petunjuk dari bapak ” katanya singkat. (siapa yang dimaksud dengan bapak…?) namun asumsi kami awak media tentulah kepala dinas dalam hal ini dinas perhubungan.
Sesampai kantor Dinas Perhubungan Kota Binjai dan melapor ke piket, ternyata harus melalui proses yang panjang dan berbelit-belit karena seluruh staf dan karyawan dishub bagian kepegawaian yang disebut dengan nama pangilan Hanna tampak berusaha menghindar bahkan cenderung melecehkan kehadiran awak media yang bertujuan menyampaikan maksud kedatanganya sesuai arahan petugas lapangan yang berada di Lokasi Timbangan Pengawasan Angkutan.
Setelah kurang lebih dua jam menunggu dan sempat berargumentasi dengan pegawai Dishub yang terkesan melecehkan tersebut, akhirnya team didatangi salah seorang staf bernama Sarjiyana yang berusaha menengahi keadaan dan team kemudian meminta konfirmasi atas masih beraktifitasnya operasional timbangan pengawasan angkutan yang berlokasi di Desa Paya Roba. Dengan singkat sarjiyana menjawab ” operasional timbangan itu atas dasar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Juknis dan Juklak Pengawasan Angkutan, selagi peraturan tersebut belum di cabut maka kami tetap akan melaksanakan amanah perda dimaksud.
“Tetap beroperasinya timbangan pengawas itu atas dasar Perda(Peraturan Daerah)Pe Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Juknis dan Juklak Pengawasan Angkutan, selagi peraturan tersebut belum di cabut maka kami tetap akan melaksanakan amanah perda dimaksud “, demikian katanya.
Ketika ditanya oleh awak media soal sanksi atas pelanggaran kelebihan muatan, sarjiyana menjawab ” akan dikenakan denda dan denda tersebut di setor ke kas daerah, namun soal besaran denda kami sendiri tidak tau karena bukan kewenangan kami dalam hal ini. Kalau soal sosialisasi sudah kita lakukan namun sopir merasa keberatan kalau memakai aturan standar muatan dengan alasan ‘ tak termakan ‘ maka lebih bagus memberikan denda dari pada mengurangi muatan” demikian pungkasnya.
Sementara dari kapasitas dan kondisi jalan yang hanya lini III ini memang bukan untuk lintasan mobil angkutan buah dan hasil galian C yang berkapasitas puluhan ton, sehingga merusak badan jalan terjadi banyak lobang . Sementara kas daerah yang didapat dari sanksi pelanggaran kelebihan muatan tersebut belum tentu memberikan kontribusi maksimal bagi kenaikan Pajak Asli Daerah (PAD) setempat.
Hingga berita ini diturunkan belum ada hasil konfirmasi resmi dari Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai via phone sesuai janji mediasi yang di tawarkan oleh Sarjiyana. (Tim)
Berita dengan Judul: Lapor Pak PAD dari Operasional Timbangan Manual Paya Roba Binjai Dipertanyakan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Abdi Sumarno