Liputan4.com. Padang Sidempuan
Kepala Lapas Padang Sidempuan, Indra Kesuma A.Md.IP SH.MH beserta jajaran memberikan Sosialisasi terkait Bebas Peredaran Uang (BPU) di Lapangan Multiguna Lapas Kelas IIB Padang Sidempuan. Sabtu (28/05/22).
Menindaklanjuti Surat Dirjen Pas No.E.PR.06.10-70 tentang Bebas Peredaran Uang (BPU), Kalapas Padang Sidempuan membuat suatu gebrakan yaitu penggunaan koin sebagai alat transaksi yang sah di dalam lingkungan Lapas Padang Sidempuan. Tujuan penggunaan koin ini nantinya dapat menggantikan uang tunai sebagai alat tukar yang dipergunakan oleh warga binaan guna mencegah beredarnya penggunaan hp, pungli, dan narkotika (HALINAR). Seperti yang kita ketahui bahwa salah satu faktor maraknya halinar adalah penggunaan uang tunai di lembaga pemasyarakatan, dan oleh karenanya dengan penggunaan koin nantinya diharapkan dapat mencegah terjadinya penggunaan hp, pungli dan narkotika oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Dengan Prihal tersebut, Bapak Kalapas Padang Sidempuan juga sudah membentuk tim efektif yang nantinya akan bertugas untuk mengelola pengunaan koin sebagai alat transaksi di lapas, “katanya.
Biar masyarakat yang nantinya ingin memberikan sejumlah uang kepada warga binaan, maka uang tersebut akan ditukarkan oleh petugas di loket penukaran. Untuk satu koin itu bernilai Rp.5.000,- dan jumlah uang yang dapat diberikan kepada warga binaan maksimalnya sebesar Rp. 200.000,- atau setara dengan 40 koin (empat puluh) “terangnya.
Program ini juga sudah disetujui oleh Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Erwedi Supriyatno. Kalapas PadangSidempuan.
“Indra Kesuma, juga berharap semua pihak baik dari petugas maupun warga binaan dapat bekerjasama dalam memberantas peredaran pungli, narkotika, dan hp dengan terselenggaranya penggunaan koin ini untuk kedepannya.
” Ini merupakan perintah tegas dari Bapak Kalapas guna mewujudkan masyarakat yang yang bersih dan bisa membangun kota Padang Sidempuan agar lebih baik “Ucapnya.
“Ia juga menegaskan bagi siapa saja yang melanggar peraturan ini atau mencoba melakukan peredaran uang maupun barang terlarang akan ditindak tegas, baik berupa pemindahan narapidana ataupun pemberian hukuman disiplin kepada petugas yang tidak bertanggung jawab “Tegasnya
“Bagi siapa saja yang ketahuan berbuat kriminal maka akan kami tindak tegas. Kami tidak akan segan-segan untuk melakukan pemindahan ataupun hukuman disiplin. Jadi tolong diharapkan semua pihak dapat berkontribusi menuju arah yang lebih baik. Mari kita bangun Lapas Padang Sidempuan agar terbebas dari segala bentuk halinar demi menjaga keamanan dan ketertiban, agar nantinya segala kegiatan pembinaan yang ada dapat berjalan dengan efektif dan efesien” ucap Bapak Indra Kesuma.
Selanjutnya sosialisasi juga akan diberikan kepada masyarakat luar atau keluarga dari warga binaan agar nantinya mereka dapat memahami tujuan dari program penggunaan koin sebagai alat transaki “tutupnya.( Sp)
Berita dengan Judul: Lapas Kelas IIB Padang Sidempuan Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Sosialisasi Bebas Peredaran Uang(BPU) pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Sayuti Pulungan