Liputan4.com. Padang Sidempuan.
Kepala Lapas Padang Sidempuan, Indra Kesuma A.Md.IP SH.MH beserta jajaran berlakukan Program Bebas dari Peredaran Uang (BPU) kepada para warga binaan dan pengunjung/keluarga warga binaan. Senin (06/06/2022).
Dalam kesempatan ini, selaku penggerak utama dalam giat Bebas dari Peredaran Uang, Kalapas Indra Kesuma terjun langsung ke lapangan untuk memantau langsung pelaksanaan program tersebut sembari bertegur sapa dengan masyarakat luar atau keluarga dari warga binaan yang ingin menitipkan barang bawaannya.
Bebas dari Peredaran Uang adalah suatu keadaan dimana lapas dan rutan tidak lagi beredar uang tunai atau terjadi transaksi langsung menggunakan uang tunai. Dalam sistem pemasyarakatan, peredaran dan penggunaan uang tunai bagi narapidana dan tahanan secara langsung di lapas maupun rutan pada prinsipnya merupakan suatu larangan.
Bebas dari Peredaran Uang merupakan salah program utama Lapas Padang Sidempuan yang bekerja sama dengan Koperasi Pengayoman Lapas dan pihak ke tiga sebagai penyedia Sarana dan Prasarana Uang Koin yang bertujuan memberikan pelayanan yang mudah, nyaman dan terbebas dari pungli sehingga tujuan Lapas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi ( WBK ) tahun 2022 ini dapat tercapai.
Masyarakat yang nantinya ingin memberikan sejumlah uang kepada warga binaan, maka uang tersebut akan ditukarkan oleh petugas di loket penukaran. Untuk satu koin itu bernilai Rp.5.000,- dan jumlah uang yang dapat diberikan kepada warga binaan maksimalnya sebesar Rp. 200.000,- atau setara dengan 40 koin (empat puluh).( Sp)
Berita dengan Judul: Lapas Kelas IIB Padang Sidempuan Kanwil Kemenkumham Sumut Berlakukan Program Bebas Peredaran Uang(BPU) pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Sayuti Pulungan