Liputan4 com.Palas, Lampung Selatan.
Ramainya kendaraan roda dua saat masyarakat sedang mengambil bansos di kantor pos di manfaatkan sejumlah warga untuk mendirikan lapak parkir.
Terlihat dengan nyata di kantor pos kecamatan palas, Kabupaten Lampung Selatan, tempat pencairan bansos terdapat beberapa lokasi lapak parkir. Tidak tahu mereka mendirikan lapak parkir itu atas ijin siapa ataupun inisiatif sendiri.
Apalagi mulai tanggal 24/11/2022, kantor pos palas akan menyalurkan bansos dari dua kecamatan palas dan sragi dan setiap harinya ratusan motor akan memadati lokasi kantor pos.
Menurut pengelola parkir yang tidak mau di sebutkan namanya, dirinya menarik dana parkir dengan sistim setoran kepada pihak aparat desa setempat dengan bagi hasil.
“Hasil parkir saya setor ke aparat desa setempat mas dengan bagi hasil,” ucap dia, Jum’at, 25/11/2022, saat di temui di lokasi
Dirinya tidak memenyebutkan berapa besaran yang di setor ke pihak aparat desa tersebut, hanya menyebutkan setiap kendaraan yang parkir di minta Rp. 2.000, dan yang pasti setiap pencairan bansos di kantor pos dirinya selalu membuat lapak parkir.
Kalau mengacu dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Bupati Lampung Selatan No 2 tahun 2018, menyebutkan bahwa Jenis Retribusi Jasa Umum termasuk didalamnya adalah Retribusi Parkir di tepi ualan umum. Baik yang di lakukan perorangan maupun oleh badan yang menyelenggarakan tempat Parkir harus Wajib Pajak Parkir.
Berita dengan Judul: Lapak Parkir Liar Menjamur di Kantor Pos Palas pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Sri Widodo