Berita  

Lantik PPNS dan Notaris, Kakanwil Jabar Minta Jaga Amanah dan Tetap Berintegritas

lantik-ppns-dan-notaris,-kakanwil-jabar-minta-jaga-amanah-dan-tetap-berintegritas

BANDUNG, Liputan4.com – Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat (Jabar) Sudjonggo melantik dan mengambil sumpah 2 orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Polisi Pamong Praja dan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Cimahi serta 68 orang Notaris Baru, 3 orang Notaris Pengganti di Wilayah Jawa Barat.

Kegiatan ini dihadiri Perwakilan Pengurus Wilayah Jawa Barat INI, Perwakilan Majelis Pengawas Daerah Notaris, Pengurus Daerah INI. Kemudian dihadiri Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Jabar, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Heriyanto, Kadiv Administrasi Anggiat Ferdinan, Kepala Divisi Keimigrasian Heru Tjondro.


Sudjonggo menyampaikan, Penyidik mempunyai peranan penting dan merupakan ujung tombak dalam proses penegakan hukum pidana. Dimana kinerja penyidik berpengaruh besar dalam proses penanganan perkara pidana.

Dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana disebutkan bahwa ada dua pejabat yang berkedudukan sebagai penyidik, yaitu Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

Kakanwil menuturkan, sejak kehadiran Notaris di Indonesia pengawasan terhadap Notaris dilakukan oleh lembaga peradilan dan pemerintah, kemudian dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris.

Pelaksanaan jabatan Notaris tidak terlepas dari peranan masyarakat untuk mengawasi dan senantiasa melaporkan tindakan Notaris yang dalam melaksanakan tugas dan jabatannya apabila tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, maka dapat dilaporkan kepada Majelis Pengawas Notaris sesuai tempat kedudukan Notaris.

Lebih lanjut, dia mengatakan, Notaris dalam tanggung jawabnya melaksanakan jabatan wajib bertindak objektif dan tidak memihak yang direfleksikan dengan sikap dan perilaku baik ke dalam maupun ke luar demi menjamin otentisitas dari akta-akta yang dibuatnya. Integritas pribadi dan kecakapan profesi merupakan sikap yang harus diperhatikan oleh notaris dalam menjalankan tugasnya.

“Integritas pribadi dalam arti selalu memegang teguh standar profesional notaris yang tidak memihak dan jujur, sementara kecakapan profesi dalam arti kemampuan untuk tanggap terhadap perkembangan hukum dan masyarakat, menjunjung tinggi kepentingan umum, dan mampu menerjemahkan dan melayani kebutuhan masyarakat sebagai klien sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Sudjonggo.

 

Berita dengan Judul: Lantik PPNS dan Notaris, Kakanwil Jabar Minta Jaga Amanah dan Tetap Berintegritas pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : BERKAM SITOPU