Seorang mantan sipir kamp konsentrasi Nazi di Jerman divonis penjara lima tahun, karena secara sadar terlibat pembantaian warga Yahudi alias Holocaust di masa Perang Dunia II. Josef Schuetz, nama si terpidana, sudah berusia 101 tahun saat sidang. Alhasil, dia menjadi orang tertua yang diadili akibat pelanggaran HAM berat yang dilakukan rezim Nazi.
Josef Schuetz dulunya bertugas sebagai sipir di kamp Sachsenhausen. Hakim menyatakan tersedia bukti yang meyakinkan, bahwa Josef selama bertugas sebagai sipir memfasilitasi setidakna eksekusi 3.158 tahanan di kamp tersebut. Kamp Sachsenhausen beroperasi sejak 1936 sampai akhir Perang Dunia II, menahan setidaknya 200 ribu orang. Mayoritas adalah warga etnis Yahudi dan gipsi di Jerman, yang dibenci oleh rezim Nazi pimpinan Adolf Hitler.
Schuetz kala itu masih berusia 21 tahun, namun hakim menyatakan dia terlibat eksekusi massal menggunakan gas beracun Zyklon-B terhadap para tahanan. “Terdakwa juga terlibat eksekusi penembakan terhadap tahanan perang asal Soviet,” ujar hakim.
Selama sidag, Schuetz berkukuh bahwa dia tidak bersalah. Dia hanya menjalankan tugas dan mengaku tidak pernah tahu jika petinggi kamp menjalankan genosida terhadap warga Yahudi ataupun Gipsi Rumania.
Berkaca pada usianya, Scheutz kemungkinan besar tidak harus menjalani hukuman penjara. Pengacaranya berniat mengajukan banding.