JAKARTA – Dalam rangka mendisiplinkan warga dalam menerapkan ProKes (Protokol Kesehatan) Polsek Kepulauan Seribu Utara bersama Tiga Pilar dan Tim KTJ (Kampung Tangguh Jaya) Pulau Kelapa mengadakan kegiatan Operasi Yustisi Gabungan. Kamis (26/8/2021).
“Hari ini kita mengadakan kegiatan Ops Yustisi Gabungan di Pulau Kelapa Kepulauan Seribu Utara dalam rangka mendisiplinkan warga,” jelas AKP Asep Romli Selaku Kapolsek Kepulauan Seribu Utara.
Asep menambahkan, Ops Yustisi Gabungan yang dilakukan oleh pihaknya menyasar kepada kerumunan warga dan penggunaan masker di ruang publik.
“Dermaga pelabuhan, Lapangan, Taman, Pantai, Warung-warung makan dan lingkungan perumahan warga adalah lokasi-lokasi yang menjadi sasaran,” tambah Asep.
Asep Romli mengatakan, warga yang berkerumun dan tidak menjaga jarak kita bubarkan sedangkan warga yang tidak mengenakan masker kita tindak dengan sanksi sesuai aturan.
“Hasil Ops Yustisi Gabungan yang kita adakan di Pulau Kelapa hari ini, kita dapati 7 pelanggar ProKes yang semuanya terkait masker, 6 kita beri sanksi teguran karena menggunakan masker dengan tidak benar (di dagu) dan 1 kita beri sanksi kerja sosial karena tidak menggunakan masker,” ujarnya.
Disampaikan oleh Asep Romli, bahwa pada saat pandemi ini menggunakan masker adalah hal yang paling efektif untuk mencegah penyebaran Covid-19 tentunya tetap menjalani pola hidup sehat dan suntik vaksin.
“Kegiatan pendisiplinan ProKes dengan Ops Yustisi Gabungan seperti ini akan terus kita lakukan sampai semua warga benar-benar disiplin dalam menggunakan masker,” pungkasnya.
Diketahui, saat ini kasus aktif Covid-19 di Pulau Kelapa saat ini tertinggal 2 (kasus) sehingga pendisiplinan ke warga agar tetap menerapkan ProKes terus di gencarkan oleh pihak Polsek Kepulauan Seribu Utara sebagai upaya mencegah penyebaran dan meniadakan kasus aktif Covid-19 di Pulau Kelapa.
Reporter | Kontributor : TAUFIK
Kabupaten : JAKARTA