LIPUTAN4.COM,JAKARTA-Lantaran melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, kantor PT Toyota Astra Finance (TAF) Mangga Dua Square Blok F 3-5 Kel. Ancol Kec. Pademangan Jakarta Utara disegel petugas gabungan Polsek dan Satpol PP Pademangan Jakarta Utara Jumat (9/7).
Menurut Kapolsek Pademangan AKP Panji Ali Candra, Awalnya petugas gabungan mendapatkan informasi bahwa PT Toyota Astra Finance (TAF) yang bergerak dibidang pembiayaan (termasuk dalam Sektor Esensial), tidak melaksanakan operasional kerja WFO 50 Persen pada saat pelaksanaan PPKM Darurat.
Selanjutnya Polsek Pademangan bersama sama dengan Satpol PP Kecamatan Pademangan mendatangi TKP dan didapati ada sekitar 19 (sembilan belas) orang karyawan yang sedang bekerja mengindahkan Protokol Kesehatan PPKM Darurat, sehingga selanjutnya kantor tersebut dipasang segel 3X24 Jam oleh Satpol PP Kecamatan Pademangan, dari tanggal 9 hingga 11 Juli 2021.
”Kita juga meminta para karyawan berhenti bekerja dan pulang ke rumahnya masing – masing. Selanjutnya kita lakukan pemeriksaan para saksi – saksi yaitu 5 orang karyawan,”ujarnya.
Kegiatan ini sendiri menurut Kapolsek, dilaksanakan secara tegas dan tetap humanis sesuai atensi pimpinan untuk mengurangi mobilitas kegiatan masyarakat.
Berita dengan Judul: Langgar PPKM Darurat, Kantor PT TAF Disegel Petugas Gabungan Polsek dan Satpol PP Pademangan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : taufik