Langgar Permendes, Masri SP Minta Pelatihan Satgas Covid-19 Di Batalkan,

Infakta Aceh Timur,
Pemerhati Desa, Masri, SP Kemabli bersuara. Kali ia meminta para pihak untuk membatalkan Program Pelatihan Satgas Covid-19 yang akan di laksanakan mulai hari Rabu (18/05) besok untuk di batalkan, karena diduga melanggar dengan aturan.

“Pelatihan Satgas Covid-19 yang akan diselenggarakan APDESI Aceh Timur melalui pihak ketiga Lembaga Peningkatan Aparatur Negara (LEMPANA) asal Medan selaku Event Organiser(EO) agar dibatalkan,” sebut Masri dalam pers rilisnya yang di terima media ini, Selasa (17/5/2022).


Sebelum berimbas ke ranah hukum, tambahnya, mega proyek Pelatihan Satgas Covid yang menghabiskan uang sebesar Rp 5 milyar dari DD tahun 2022, harus segera di batalkan,” tegas nya.

Masri menerangkan, berdasarkan aturan dan ketentuan Bab 3 huruf B Permendes nomor 7 tahun 2021, tentang prioritas Dana Desa (DD) tahun 2022 bahwa setiap peningkatan kapasitas aparatur desa dan masyarakat harus di laksanakan di Desa/Gampong serta Permendes no 21 tahun 2020 tentang pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan wajib di laksanakan secara swakelola.tidak boleh dilaksanakan oleh pihak ketiga,

Lanjutnya, Permendes secara tegas bentuk pelatihan apapun yang menggunakan DD melarang di laksanakan oleh pihak ketiga, pelatihan di laksanakan oleh Pemerintahan Desa atau BKAD(Badan Kerja Sama Antar Desa), Termasuk penyediaan barang dan jasa, papar Masri.

Untuk itu, tambah Masri.
“Kepala DPMG Aceh Timur jangan pura pura bodoh atau tidak tau tentang aturan, begitu juga dengan Inspektorat serta Lembaga Penegak Hukum yang ada di Aceh Timur Polres dan Kajati tidak boleh membiarkan pelanggaran hukum di depan mata.

Sebagaimana diketahui setiap Desa mengikutkan 2 peserta untuk mengikuti pelatihan Satgas Covid-19 dengan membayar Rp 10 juta setiap Desa dari
total jumlah 513 Desa di Kabupaten Aceh Timur menggunakan anggaran 8 persen dari DD tahun 2022,” pungkasnya. (Rils/tim)

Reporter : Anak Serdadu