Berita  

Lanal Banjarmasin Berhasil Menggagalkan Pengiriman Satwa Dilindungi di Perairan Kumai

lanal-banjarmasin-berhasil-menggagalkan-pengiriman-satwa-dilindungi-di-perairan-kumai

Liputan4.com, Kumai – Bertempat di Posal (Pos TNI AL) Kumai, Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah telah dilaksanakan Press Release oleh Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Banjarmasin Kolonel Laut (P) Herbiyantoko, M.Tr. Hanla dalam rangka “Keberhasilan Penindakan Upaya Pengiriman Satwa Yang Dilindungi (Diduga Ilegal)” oleh Patroli Keamanan Laut (Patkamla) Lanal Banjarmasin dan Tim Alpha Satgas Operasi Intel Mandau L. 22

Dikesempatan tersebut Danlanal Banjarmasin menyampaikan kronologis penangkapan berdasarkan informasi Tim intelijen Lanal Banjarmasin tentang adanya pengiriman satwa dilindungi yaitu beberapa jenis burung dan kura-kura dari Pelabuhan Bade Kab. Mappi Papua dengan tujuan Probolinggo yang dimuat oleh kapal MV. Vision Global, Sabtu (22/10/22).


Selanjutnya Tim melaksanakan penyelidikan serta pendalaman dan didapat keterangan bahwa kapal tersebut berada di perairan muara Pangkalan Bun saat lego jangkar dan akan melaksanakan bongkar muat. Kemudian Tim bergerak dari Posal Kumai dan tepatnya di perairan Kumai pada koordinat 02°58’015″ LS -111°23’024″BT Tim berhasil menangkap dan mengamankan beberapa satwa yang dilindungi antara lain kakak tua hitam raja 7 ekor, kakak tua putih jambul kuning 23 ekor, dara hutan 1 ekor, cucak emas 1 ekor, nuri kepala hitam 36 ekor, kakak tua/begok 3 ekor (2 hijau + 1 merah), jagal Papua 1 ekor, pleci 1 ekor, branjangan 1 ekor dan kasuari 2 ekor. Selain itu juga ditemukan satwa lainnya yaitu kura-kura 12 ekor, ular hijau 1 ekor serta ditemukan tanduk rusa satu karung.

Untuk para pelaku/pemilik satwa tersebut berjumlah 6 orang yang merupakan ABK kapal MV. Vision Global yaitu Budi, Hafidz, Mirza, Irwan, Ahmad Munir dan Bima.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 Tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah). Selanjutnya semua barang bukti dan pemilik diserahkan dan dilimpahan ke BKSDA Provinsi Kalteng guna proses hukum lebih lanjut.

Lanal Banjarmasin Berhasil Menggagalkan Pengiriman Satwa Dilindungi di Perairan Kumai

Usai Press Release Danlanal Banjarmasin mengatakan ke awak media, terima kasih dan apresiasi atas keberhasilan ini kepada unsur-unsur yang membantu guna mengamankan wilayah perairan dan memberikan kenyamanan kepada masyarakat, karena tidak menutup kemungkinan masih adanya giat ilegal lainnya yang belum terungkap. Untuk itu kedepan kegiatan patroli rutin akan semakin kita tingkatkan di wilayah kerja Lanal Banjarmasin. Maksud dan tujuannya adalah untuk menekan dan meminimalisir aktivitas kegiatan ilegal yang dilakukan oleh kapal-kapal yang melintas maupun berlabuh serta cegah dini dan deteksi dini terhadap tingkat kerawanan lainnya.

Hal ini merupakan tindak lanjut perintah Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono yaitu untuk menjaga kepercayaan negara dan rakyat kepada TNI Angkatan Laut melalui kerja nyata yang bermanfaat bagi institusi, masyarakat bangsa dan negara., terang Danlanal Banjarmasin.

Ditempat yang sama, Pj. Bupati Kotawaringin Barat Bapak Anang Dirjo menyampaikan banyak terima kasih atas kerjasama yang baik dengan TNI AL, dalam hal ini Lanal Banjarmasin, ini merupakan prestasi yang luar biasa. Sinergitas ini tidak berhenti sampai disini saja, kedepan tetap kita lanjutkan dan tingkatkan sinergi agar tidak terjadi lagi kegiatan yang sama.

Turut hadir Pj. Bupati Kotawaringin Barat Bapak Anang Dirjo, Danlanud Iskandar Pangkalan Bun Letkol Nav Rudy Kurniawan, S.E., M.Han, Kapolres Kotawaringin Barat diwakili oleh Kanit Binmas Polsek Kumai Ipda Sugeng,

Dandim 1014/Pangkalan Bun diwakili Pelda Inf Tomi Jaya, BKSDA Kalteng Bapak Dendi Sutiadi SH (Ka. Seksi Konservasi Wilayah II), KSOP Kumai diwakili Bapak Danang, Dirjen Gakkum KLHK Wilayah Kalteng dan Kalsel Bapak Hendro serta para tamu dan undangan lainnya. (Humas Lanal)

Berita dengan Judul: Lanal Banjarmasin Berhasil Menggagalkan Pengiriman Satwa Dilindungi di Perairan Kumai pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Tornado