Lakukan Undercoverbuy Polres Tebing Tinggi Ringkus Pengedar Pil Ekstasi

Kedua pelaku peredaran narkotika jenis pil ekstasi yang berhasil diringkus Polres Tebing Tinggi.

 


TEBINGTINGGI-Infakta.com
Lakukan undercoverbuy (Penyamaran) personil Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Sumatera Utara berhasil meringkus dua orang laki-laki yang diduga adalah merupakan pelaku tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi. Kedua pelaku kini telah ditahan di Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.

Kasat Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Happy Margowati S.IK melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, dalam siaran persnya Jumat (19/8/2022) siang mengungkapkan bahwa kedua pelaku adalah DAS alias Dodi (19) warga Jalan Pala, Lingkungan Ill dan MAS alias Jil (31) warga Jalan Tengku Hasyim, Lingkungan III, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.

“Sebelumnya pada Selasa (16/8/2022) dini hari sekira pukul 01.00 WIB, personil Satres Narkoba mendapat informasi dari warga yang mengatakan ada seorang laki-laki yang diduga menjual narkotika jenis ekstasi di Jalan Tengku Hasyim Lingkungan III, Kelurahan Bandar Utama. Petugas kemudian menuju lokasi yang dimaksud dan melakukan penyelidikan dengan cara undercoverbuy”, ungkap Agus Arianto.

Setibanya di lokasi, petugas melihat pelaku DAS alias Dodi langsung membuang satu bungkus kotak rokok magnum filter warna hitam begitu melihat kedatangan petugas. Dan setelah kotak rokok tersebut dibuka, ternyata berisi bungkusan plastik warna hitam yang didalamnya terdapat bungkusan plastik transparan yang berisikan 20 butir pil warna hijau diduga narkotika jenis ekstasi. Pelaku kemudian langsung diamankan petugas.

“Kepada petugas pelaku mengakui jika barang bukti tersebut adalah miliknya yang diterima dari seorang laki-laki bernama MAS alias Jil. Personil Satres Narkoba selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku MAS alias Jil di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi”, terang AKP Agus Arianto.

Dari penangkapan tersebut, selain berhasil mengamankan 20 butir pil warna hijau diduga narkotika jenis ekstasi seberat 7,61 gram, petugas juga menyita barang bukti lain berupa 1 bungkus plastik transparan, 1 bungkus potongan plastik asoy warna hitam, 1 bungkus kotak rokok Magnum Filter warna hitam, 1 unit handphone merek Vivo warna hitam serta 1 unit handphone Oppo warna biru.

“Pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, tegas Kasi Humas Polres Tebing Tinggi ini. (RP)