Sumut Liputan4.Com – Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Tuntungan mengamankan dua orang dari peristiwa penganiayaan yang dialami korban, RTP (48) warga Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Tuntungan, Kamis (10/02/2022) Kemaren.
Sebanyak tiga jahitan terpaksa diterima korban, akibat terkena pukulan menggunakan benda tumpul berupa besi tepat di bagian kepala.
Kapolsek Tuntungan, Iptu Christin Simanjuntak menuturkan peristiwa penganiayaan terjadi Kamis malam sekiranya pukul 20.30 WIB, tepatnya di Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Tuntungan. Terduga pelaku yang berinisial AH dan MK diamankan saat sedang beraktivitas di depan rumahnya di jalan Flamboyan Raya.
AH dan MK diamankan atas dugaan kasus penganiayaan terhadap korban yang berinisial RTP yang mengakibatkan luka di bagian Kepala.
Kapolsek Medan Tuntungan menuturkan, pengamanan terduga pelaku berdasarkan laporan dari korban sendiri, terkait dugaan penganiayaan menimpa dirinya.
“Berdasarkan laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, Ipda Elia Karo-karo bersama tim langsung menuju ke kediaman pelaku dan langsung mengamankan pelaku ke Mako Polsek Medan Tuntungan, ujar Kapolsek.
Setelah dilakukan pengamanan tersebut, berdasarkan bukti yang cukup serta keterangan saksi, terduga pelaku akhirnya ditahan di Polsek Tuntungan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Atas perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka, tersangka dipersangkakan telah melanggar pasal 351 ayat (2) KUHPidana,” Pungkas Kapolsek.(Abdi)
Berita dengan Judul: Lakukan Penganiayaan, 2 Orang Diamankan Polsek Medan Tuntungan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Abdi Sumarno